Imbau Tukang Becak Tak Beli Rokok Ilegal

Bertepatan pada pada Hari Pahlawan, 10 November 2021, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berpesan kepada para tukang becak agar tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Imbau Tukang Becak Tak Beli Rokok Ilegal
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berpesan kepada para tukang becak agar tidak membeli rokok illegal.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Bertepatan pada pada Hari Pahlawan, 10 November 2021, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berpesan kepada para tukang becak agar tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Hal ini disampaikan pada saat sosialisasi hari ketiga yang dilaksanakan di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Rabu (10/11).

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, membuat Pemkot Mojokerto gencar memberikan edukasi dibidang cukai bagi seluruh elemen masyarakat. Salah satunya tukang becak se-Kota Mojokerto. Mengingat, sebagian besar para tukang becak merupakan perokok aktif.

Setidaknya, ada sekitar lima ratus tukang becak diberikan sosialisasi yang dilakukan secara bertahap hingga enam hari. Sosialisasi diberikan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Mojokerto, menggandeng Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo sebagai narasumber.

Pada hari ketiga, Ika Puspitasari berpesan kepada para tukang becak agar tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.  Hal tersebut dikarenakan besarnya kontribusi cukai rokok legal bagi masyarakat. Salah satunya untuk membayar biaya kesehatan gratis bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto.

"Karena bapak- bapak ini sebagian besar perokok, pesan saya kalau ditawari rokok ilegal, yang tanpa pita cukai, tolong ditolak. Mohon untuk dilaporkan, karena ini merugikan masyarakat" ujar Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Lebih lanjut Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto tersebut mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membantu pemerintah dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut.

Diketahui, kontribusi cukai rokok bagi masyarakat berdasarkan PMK pasal 3 ayat 3, alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persennya lagi digunakan untuk penegakan hukum.(ris/rd)