Inilah Awal Mula Dugaan Perselingkuhan Dua Dosen
Kasus dugaan perselingkuhan dua dosen perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Surabaya, terus bergulir.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kasus dugaan perselingkuhan dua dosen perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Surabaya, terus bergulir. Dua dosen yang diduga berselingkuh adalah E dan L yang berkampus di tempat yang sama.
Syamsul Adisuro, komandan regu keamanan apartemen yang diduga menjadi lokasi berselingkuh, membenarkan adanya kejadian penggerebekan tersebut. "Penggerebekan itu terjadi pada Senin (5/2) malam. Saat itu, I, istri sah L, bersama M, suami sah E, dan kuasa hukum I serta Polsek Mulyorejo datang ke sini. Mereka telah berkoordinasi dengan kami akan melakukan penggerebekan di gedung B lantai 6. Dugaanya ada perselingkuhan,” ujarnya, Senin (12/2).
Menurutnya, koordinasi dilakukan pada pukul 22.00 WIB. Namun yang ikut naik ke lantai 6 kamar yang dituju adalah I bersama kuasa hukumnya. Sedangkan M dan Polsek Mulyorejo berada di ruangan petugas keamanan. “Memang bila dilihat sekilas kenapa M tidak diperbolehkan ikut karena terlihat sangat geram melihat tingkah istrinya,” tambah Syamsul Adisuro.
Secara terpisah Indrawansyach selaku kuasa hukum dari I akhirnya buka suara. “I adalah istri sah dari L yang diduga telah berselingkuh sejak 2021 dengan sesama dosen di salah satu universitas negeri di Surabaya. Dari laporan I tersebut, lantas saya bersama dengan M dan Polsek Mulyorejo melakukan penggerebekan,” ujarnya, Senin (12/2).
“Mereka tertangkap basah namun pasangan ini masih mengelak tidak melakukan apa-apa. Secara bersamaan keduanya kita giring ke Polrestabes Surabaya. Barang bukti yang kita amankan adalah selimut, sprei, dan tas E dan L. Untuk pendukung barang bukti di Polrestabes Surabaya,” tambah Indrawansyach.
Dari kasus perzinaan ini, pihak I dan M melalui kuasa hukum Indrawansyach, akan melakukan pengaduan tertulis ke rektor, sekretaris rektorat, dekan, dan Komite ASN.
Saat ditanya bagaimana kasus ini terungkap, Indrawansyach menjelaskan, berawal dari kecurigaan M, suami E. Ia tahu melalui aplikasi yang bisa memonitoring keberadaan E melalui handphone milik M.
“Jadi yang mengetahui terlebih dahulu adalah M. Dengan adanya perselingkuhan itu, M memberi tahu kepada I. Keduanya telah membuntuti perselingkuhan sejak awal Januari 2024. Jadi mereka tiap jam kerja pada pukul 12.00-14.00 WIB berdua ke apartemen. Dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB kembali menginap di apartemen,” tutup Indrawansyach.
Dari kasus perzinaan yang terjadi, pihak I dan M akan memercayakan proses kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya. Pihaknya juga menunggu hasil visum yang telah dilakukan oleh pihak Polrestabes Surabaya.(yan/rd)