Inilah Peran Lembaga Kliring di Perdagangan Emas Digital

Pasar fisik emas digital di bursa berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia.

Inilah Peran Lembaga Kliring di Perdagangan Emas Digital
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menjadi lembaga kliring emas digital.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pasar fisik emas digital di bursa berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 4 Tahun 2019tTentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, terdapat lembaga kliring, yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Dikutip dari peraturan Bapepbti tersebut, lembaga kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan, pertama, memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.

Kedua, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas. Ketiga, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan.

Sedangkan keempat, melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan emas digital, perantara perdagangan fisik emas digital, dan/atau pedagang fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui pasar fisik.

Pengamat ekonomi dan investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetya mengatakan, adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini tentunya memberikan rasa aman. “Dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital,” katanya, Kamis (11/8).

Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. “Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan,” imbuhnya.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi, mengatakan, KBI tentunya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring ini sesuai dengan regulasi yang ada. “Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini, karena kami memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi. Emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository,” jelasnya.

Sebagai lembaga kliring, ke depan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini. Hal ini tentunya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital. “Sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal,” tambahnya.

Terkait perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada bulan April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp 361,2 miliar. Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 272,1 miliar.(rd)