Inovatif, Kampus NU di Tuban Gelar Bimtek Pengurusan Sertipikat Tanah

Kegiatan ini merupakan inovasi dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAINU Tuban. Program ini dilaksanakan, pasalnya masih banyak ditemukan tanah wakaf bermasalah.

Inovatif, Kampus NU di Tuban Gelar Bimtek Pengurusan Sertipikat Tanah

Tuban, HB.net - Kampus Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban yang bernaung di PCNU telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengurusan sertifikat tanah.

Kegiatan ini merupakan inovasi dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAINU Tuban. Program ini dilaksanakan, pasalnya masih banyak ditemukan tanah wakaf bermasalah.

"Dalam bimtek ini kami mengundang narasumber dari BPN, Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU, dan Badan Wakaf Indonesia. Sedangkan, pesertanya diikuti para mahasiswa dan mayoritas pengurus MWC NU yang tersebar di Kabupaten Tuban," kata Rektor IAINU Tuban H. Akhmad Zaini, S.Ag, M. Si kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di kampus Jalan Manunggal, Minggu (20/3/2022).

Menurutnya, bimtek perlu dilalukan karena selama ini kerap muncul persoalan wakaf ditengah masyarakat. Bahkan, tak jarang persoalan wakaf itu dan memunculkan konflik berkepanjangan antar pihak. Sehingga, masalah obyek tanah wakaf adalah yang sering muncul dan hal itu disebabkan  status tanah obyek wakaf yang belum beres.

"Di Tuban sering terjadi kasus tanah yang sudah diwakafkan digugat atau diminta kembali oleh ahli waris orang yang mewakafkan (wakif) tanah. Ya penyebabnya tanah yang diwakafkan itu belum disertifikatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum," beber Zaini sapaan akrabnya.

Menurutnya, mengingat NU adalah ormas islam terbesar se-dunia. Separuh lebih warga negara Indonesia adalah NU, sehingga jumlahnya 100 juta lebih. Sehingga, perlu adanya yang fokus mengurusi perwakafan.

"Ini penting karena aset tanah dan legalitas atau kepastian hukumnya harus dipastikan. Secara administrasi penting. Harus ada yang ikhlas bekerja di tempat yang sunyi dan tidak dipuja-puja orang, tapi manfaatnya sangat besar. Salah satunya ya ngurusi soal wakaf ini," paparnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Tuban, H Miqdadurridho menyampaikan, wakaf adalah masalah berbuat baik. Karena perbuatan yang baik, pada jaman dulu para pemberi wakaf (wakif) tidak mau gembar-gembor atau memviralkan dan perbuatan baiknya dilakukan secara diam-diam.

Namun, ketika orang yang mewakafkan sudah meninggal maka bisa muncul masalah. Pada jaman dulu harga tanah masih murah dan karena tanahnya banyak maka tidak ada masalah.

"Tapi saat sudah turun ke anak, cucu, dan selanjutnya, saat harga tanah mahal dan kebutuhan tanah banyak, bisa terjadi gugatan dari anak, cucu atau ahli waris dari wakif. Dan kasus seperti ini sering terjadi," paparnya.

Karena itu, dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan mengenai wakaf.. Bimtek seperti ini sangat penting dilakukan. Rukun wakaf menurut dia ada lima hal. Yakni ada wakif, nadhir, ikrar, obyek wakaf dan jangka waktu. Untuk nadhir atau yang dipasrahi wakaf tiga golongan. Yakni perseorangan, badan hukum atau organissi. Begitu juga yang memberi wakaf juga bisa di perseorangan, badan hukum atau organisasi.

 ‘"ni penting diketahui, karena perlakuannya beda dari masing-masing hal itu," imbuh pengurus PCNU Tuban ini.

Senada disampaikan Kepala BPN Tuban, Roy Eduard Febian menjelaskan, aset NU memang sangat banyak dan itu harus diamankan dengan sertifikat. Sebenarnya mudah untuk mensertifikatkan tanah itu. Sebab, aturannya sudah ada dan tinggal mengikuti alurnya.

"BPN dan NU sudah ada kerjasama atau MoU, jadi akan lebih cepat dan prosesnya," sarannya. (wan/ns)