Iseng Main Judi Online Terancam 15 Bulan Penjara
Sejumlah kasus yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sampai sekarang masih kerap berlangsung secara online.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sejumlah kasus yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sampai sekarang masih kerap berlangsung secara online. Seperti sidang kasus judi online dengan terdakwa Moh Amru Hidayat (26).
Meskipun terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, terdengar dari handphone jaksa merengek setelah dituntut 15 bulan penjara. "Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,”ucapnya memelas kepada majelis hakim.
Amru pada Oktober lalu ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Asemrowo. Dia tertangkap sedang main judi online Gates of Olympus. Dia taruhan habis Rp 600 ribu. Belum balik modal, dia ditangkap polisi. "Iya saya salah, tapi saya cuma iseng buat tambahan beli rokok," kilahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra melalui Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Moh. Amru Hidayat telah bermain judi Gates of Olympus dengan menggunakan aplikasi Dana. Cara bermainnya dengan memasang uang taruhan sebesar Rp 200-600 ribu. Lalu terdakwa mengadu nasib dengan menekan tombol spin di website judi online.
“Tujuan terdakwa Moh. Amru Hidayat bermain judi Gates of Olympus pada web Jumbo 99 untuk mencari kemenangan dan mendapat keuntungan untuk membeli makan dan rokok,” kata Estik dalam dakwaannya.
Lebih lanjut, Estik menjelaskan, terdakwa Moh. Amru Hidayat terbukti bersalah. Menurut hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pisang dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Moh. Amru Hidayat selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta dikurangi masa penangkapan,”jelas Estik di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(yan/rd)