Jadi Tersangka Perampasan, Tempuh Jalur Praperadilan
Diki Purnama (20), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian, menempuh jalur praperadilan.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Diki Purnama (20), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian, menempuh jalur praperadilan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perampasan dan pencurian di Sidoarjo. Penangkapan dan penahanan dilakukan penyidik Polsek Porong, Sidoarjo.
Agung Hermawan Prasetya, kuasa hukum terdakwa Diki mengungkapkan, jika upaya itu ditempuh untuk mencari keadilan atas perkara kliennya. Terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tersebut.
Pihaknya terpaksa menempuh jalur praperadilan bukan tanpa alasan. Menurut dia, upaya yang diminta pihak terdakwa untuk gelar perkara bersama tak digubris oleh pihak Polsek Porong.
"Upaya agar perkara yang dituduhkan kepada klien kami ini terang benderang dengan meminta gelar perkara tidak dihiraukan penyidik Polsek Porong,” kata Agung, Jumat (11/2).
Pihaknya juga bersurat kepada kapolresta Sidoarjo agar ada keadilan terhadap kliennya melalui upaya restorative justice (RJ). Namun, sampai hari ini juga tidak ada jawaban dari pihak polresta. Hingga langkah terakhir dilakukan meminta keadilan dengan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Ditanya terkait pengajuan RJ kliennya, Agung mengungkapkan jika upaya ini dilakukan karena merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini tengah digencarakan oleh Mabes Polri. Pengajuan RJ tersebut diminta karena hasil keterangan dari kliennya yang disampaikan ke penasihat hukum), Diki Purnama tak punya niat memalak ataupun ingin menguasai motor milik korban tersebut. Seperti yang dituduhkan penyidik Polsek Porong.
"Saat kejadian itu klien kami membawah motor sendiri, dan dia membeli rokok. Karena ada yang minta tolong dia membantu orang tersebut. Tapi malah dituduh dia pelakunya. Hingga detik ini pengajuan kami terkait gelar perkara maupun RJ tidak ada jawaban dari Polsek Porong maupun pihak Polresta Sidoarjo. Semoga lewat jalur praperadilan ini keadilan di dapat klien kami," harapnya.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi jurnalis terkait praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Diki Purnama, menegaskan bahwa restorative justice (RJ) yang diajukan kuasa hukum tidak memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. “Besok akan kita beberkan saat sidang. Apa saja hal-hal yang harus dipenuhi jika mengajukan RJ,” paparnya, Jumat (11/2).(cat/rd)