Jaksa dan Hakim Merasa Dirugikan Sidang Virtual
Sejak pademi Covid-19, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto masih dilaksanakan secara virtual.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Sejak pademi Covid-19, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto masih dilaksanakan secara virtual. Dalam persidangan kerap ada keraguan dalam pembuktian barang bukti (BB). Hal ini disampaikan oleh Ketua PN Mojokerto Sutrisno, Senin (7/6).
"Sidang virtual yang harus dijunjung tinggi itu kadang ada dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum kala itu,” kata Sutrisno.
Hal ini diungkapkannya saat dirinya menyidangkan perkara dari Polda Jatim. Saat itu terdakwa disumpah. Ironisnya, sumpah itu tidak mengunakan kitab suci yang sebenarnya sehingga dirinya protes. "Masak sumpah kok menggunakan Surat Yasin. Itu kan tidak boleh,” imbuhnya.
Meski masih pandemi, tidak menutup kemungkinan diperbolehkan sidang tatap muka asal jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan kepada pihak pengadilan.
Menurut Sutrisno, dengan adanya sidang virtual, pihak hakim merasa dirugikan dengan ketidakhadiran barang bukti (BB) ke meja persidangan. Untuk pembuktian BB cukup melalui layar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ivan Yoko ketika dikonfirmasi Harian Bangsa terkait sidang langsung tatap muka dan BB yang tidak pernah dihadirkan ke meja persidangan mengatakan, pihaknya tidak keberatan untuk mengajukan permohonan sidang tatap muka kepada pengadilan. Namun, jika nanti terjadi dampak Covid-19 siapa yang bertanggung jawab.
Masih kata dia, sidang virtual juga mengakibatkan kerugian bagi jaksa karena biaya pengawalan yang tidak kunjung turun. “Padahal sidang virtual ini sudah berlangsung lama,” pungkasnya.(gus/rd)