Jaksa Tahan Empat Tersangka Penggelapan Uang

Akhirnya tersangka Jusuf Sugiarto (20) dan kawan-kawan tak dapat menghirup udara segar.

Jaksa Tahan Empat Tersangka Penggelapan Uang
Para tersangka menjalani pemeriksaan tahap dua sebelum ditahan.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Akhirnya tersangka Jusuf Sugiarto (20) dan kawan-kawan tak dapat menghirup udara segar. Hal ini setelah berkas tahap dua dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/1). Jusuf Sugiarto dan tiga rekannya ini diduga telah mengelapkan uang  milik PT. Karya Citra Sejati di bilangan Ngoro, Mojokerto.

Tersangka yang merupakan karyawan itu dilaporkan oleh atasannya ke polisi pada bulan Juli 2020, lalu. Dia diduga menggelapkan uang perusahaan yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 90 juta. Namun oleh penyidik polisi tersangka tidak ditahan alias bebas menghirup udara segar.

 Nasib Jusuf Sugiarto ini tak selalu mujur. Buktinya saat tahap kedua ketika berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik dilimpahkan ke kejari, dia dan kawan- kawannya terkejut. Pasalnya, Jaksa Kusuma yang memeriksa BAP itu langsung menjebloskan dirinya ke jeruji besi yang ada ada di kejari.

“Kami menahan keempat tersangka tersebut, supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang- bukti (BB) karena pasal yang menjerat dia, yakni pasal 374 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun,” kata Jaksa Kusuma.

Menurut jaksa, wajar pihaknya menahan tersangka. Selain supaya dia tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB,) dia juga orang rantau. “Apa yang kami lakukan dalam fakta yang ada di berkas sudah memenuhi unsur pasal tersebut,” tegasnya.(gus/rd)