Jalan Lintasan Area Tambang Koro-Pongpongan Masuk Kawasan Hutan Negara

"Sesuai peta Perhutani jalan hantar yang masuk kawasan hutan negara sepanjang 1,4 kilometer. Sedangkan, milik desa 600 meter," ujar ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Tulus Budyadi.

Jalan Lintasan Area Tambang Koro-Pongpongan Masuk Kawasan Hutan Negara
ADM KPH Tuban, Tulus Budi menunjukkan peta jalan hantar area tambang yang dikelola perhutani.

TUBAN, HARIANBANGSA.net - Jalan penghubung atau jalan hantar antara Dusun Koro dengan Pongpongan yang melintasi area tambang PT Semen Indonesia (Persero) Tbk merupakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.

"Sesuai peta Perhutani jalan hantar yang masuk kawasan hutan negara sepanjang 1,4 kilometer. Sedangkan, milik desa 600 meter," ujar ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Tulus Budyadi kepada Harian Bangsa, Rabu (9/12).

Kata dia, pada awalnya jalan hantar tersebut digunakan oleh Perhutani sebagai penunjang kelancaran operasional. Kemudian, warga desa juga sering menggunakannya sebaga jalur alternatif atau jalan lintas.

Namun, setelah adanya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.514/Menhut-II/2009 tanggal 8 September 2009. Tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen (Batu Gamping). Sehingga, Semen Indonesia mendapatkan ijin penggunaan kawasan atas lahan seluas 532 Hektar.

"Kawasan jalan itu berada di BKPH Merakurak dan Kerek. Termasuk di dalamnya terdapat jalan hantar (tepatnya alur BD), dengan panjang kurang lebih 1,46 km di Desa Pongpongan Kecamatan Merakurak Tuban," beber Tulus sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, sesuai jalur peta perhutani jalan hantar tersebut berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutan. Selanjutnya, dipinjam pakai oleh Semen Indonesia untuk keperluan operasional perusahaan.

Selain itu, alur BD tersebut juga menjadi batas Petak 37, 38, 39 dan 40 RPH Senori BKPH Merakurak. Lalu membujur dari arah selatan ke utara. Sedangkan, sebelah barat jalan merupakan Petak 37 dan 38. Sementara di  timur jalan merupakan Petak 39 dan 40. 

Disisi lain, berdasarkan historis penataan dan pengukuran kawasan hutan BKPH Kerek. Yaitu pengukuran dan penataan pertama atau afbakening dilaksanakan tahun 1900-1900. Kemudian, process verbal van grensregeling disahkan pada 24 Juni 1931 seluas 13.007,0 Ha. 

"Lalu penataan terkini tahun 2018-2019 yang merupakan penataan ke-IX (kesembilan)," timpalnya.

Selanjutnya, KPH Tuban menyatakan, Semen Indonesia memiliki ijin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan tambang, tanpa melanggar ketentuan yang ada. Termasuk melakukan penambangan pada jalan (alur BD). Meski sebelumnya dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan pintas.

"Di jalan itu kawasan hutan, jadi Semen Indonesia tidak melanggar. Apalagi ada ijin aktivitas tambangnya," paparnya.

Diketahui, dengan mulai dilakukannya proses penambangan batu kapur di wilayah Desa Pongpongan, Semen Indonesia telah membuatkan jalan alternatif. Jalan itu untuk menggantikan jalan hantar yang dinilai sudah tidak aman. Karena terlalu dekat dengan kegiatan penambangan. 

Jalan alternatif tersebut kondisinya jauh lebih bagus, aman serta mencakup area lebih luas. Bahkan, dapat menunjang percepatan pengembangan wilayah sekitarnya.(wan/ns)