Jalan Rusak Akibat Jargas, DPRD Kota Mojokerto Tagih Perbaikan
MOJOKERTO, HARIAN BANGSA - Kerusakan sejumlah ruas jalan di Kota Mojokerto akibat instalasi jaringan gas (jargas) tahun 2019 disoal DPRD. Kalangan Dewan dari Komisi II mendesak Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jaringan gas (Jargas) bertanggung jawab atas rusaknya jalan protokol akibat galian tersebut.
"Akan kita sampaikan informasi ini kepada pihak terkait. Sebab, sebelumnya mereka berjanji akan bertanggung jawab apabila ada kerusakan akibat galian tersebut,"kata anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moch. Harun, Selasa (4/2) tadi sore.
Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan lubang galian tersebut dapat membahayakan pengendara bermotor.
"Selama musim penghujan gini, kondisi tersebut akan sangat membahayakan terutama pengendara roda dua. Coba saya telpon Bu Yuli (dari PT PGN - Perusahaan Gas Negara, Red), " janjinya.
Sementara itu, melalui Harun, Yuli humas PT PGN mengungkapkan pihaknya telah turun ke lapangan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kerusakan jalan. Menurut Harun, pihak PGN selaku pengelola gas tengah menginventarisir kerusakan bekas galian.
"PT PGN sudah turun ke lapangan. Setelah inventarisasi baru bertindak. Minggu depan sudah selesai,"janjinya.
Kasus kerusakan jalan ini telah jadi viral di media sosial. Akun Saglek Jst menginformasikan persoalan ini.
"Kondisi jalan Empunala sekarang banyak lubang bekas galian penanaman pipa gas. Khususnya sebalah utara dan sangat membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor tolong instansi yg berkait segera perbaiki biar gak banyak korban kecelakaan,"sebutnya.
Informasi ini, mendapat banyak tanggapan dari nitizen lainnya.
Sekadar diketahui, tahun ini pihak ESDM merealisasi 4.000 sambungan baru. Proyek jargas ini meliputi pemasangan pipa utama di jalan Hayam Wuruk, Gajahmada dan Empunala sepanjang. Untuk jaringan kecil berada di Kelurahan Balongsari, Kedundung, Purwotengah dan Jagalan serta kelurahan Mentikan.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak ESDM, pelaksana pekerjaan, pengawas proyek, PT PGN, Bagian Perekonomian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat para Legislator dari Komisi II menyoal keberadaan lubang-lubang tersebut. (yep/ns)