Jam Operasi Pasar di Kota Mojokerto Diperpanjang
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Mojokerto sudah diterapkan sejak tanggal 15 Januari 2020.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Mojokerto sudah diterapkan sejak tanggal 15 Januari 2020. Wali Kota Mojokerto memberikan apresiasi yang tinggi untuk semua warga, pelaku usaha, maupun konsumen yang telah menaati imbauan serta peraturan yang ada.
Terkait adanya masukan dari masyarakat dan laporan melalui aplikasi Curhat Ning Ita, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto melalui video conference, Sabtu (16/1), menyepakati untuk melakukan perubahan SE tentang PPKM di sektor pasar tradisional.
Adapun perubahan yang dilakukan adalah memperpanjang jam operasional pasar tradisional. Semula operasionalnya dibatasi sampai jam 16.00 WIB, kini diubah menjadi jam 20.00 WIB. Namun, tentunya tetap harus memperhatikan perilaku 4M secara ketat dan disiplin untuk seluruh elemen masyarakat. Baik warga Kota Mojokerto maupun warga yang melakukan transisi kegiatan di kota ini.
"Terima kasih untuk semua warga yang memberikan perhatian serta menaati imbauan yang ada. Tetap disiplin dalam menerapkan pola perilaku 4M. Baik selama PPKM maupun dalam adaptasi kebiasaan baru,” ungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Apabila ada saran,pendapat, dan innovasi, Ning Ita, sapaannya, mengajak berkolaborasi bersama dengan cara mengunjungi curhatningita.lapor.go.id .
“Insya Allah respon time pengaduan 2x24 jam akan ada tindak lanjutnya," jelas Ning Ita.(ris/rd)