Jaringan Narkoba Jalan Kunti Digulung Polisi
Sarang peredaran narkoba di Jalan Kunti, Simokerto, akhirnya digulung tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, Kamis (18/4).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sarang peredaran narkoba di Jalan Kunti, Simokerto, akhirnya digulung tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, Kamis (18/4). Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menemukan tempat andok (bilik kamar buat mengonsumsi sabu).
Dari pengungkapan ini, ada 11 orang termasuk pengedar yang diamankan. Tersangkanya adalah Dani, RLP, BR, AS, ABS,YR, MH, SA, semua asal Surabaya. Sedangkan APP, SBA, dan BMS berasal dari Sidoarjo.
Selama memberikan keterangan identitas pelaku, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko didampingi Kasubdit 1 Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tempat andok sabu itu ditengarai sudah lama beroperasi dan melayani pelanggan dari Surabaya dan Sidoarjo.
Aktivitas tempat bilik mengonsumsi sabu-sabu diduga sudah lama. Namun pihak Polsek Simokerto kekurangan personel dalam melakukan penggerebekan. Sehingga dalam melalakukan penggerebekan di Jalan Kunti, membutuhkan backup dari jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. "Seluruhnya 11 orang ini dites urine terbukti mengandung zat methamphetamine, yaitu jenis sabu-sabu," kata Haryoko, Kamis (18/4).
Haryoko menambahkan, dari 11 orang yang diamankan, mereka sedang berpesta narkoba di kamar-kamar gelap. Salah satunya diketahui adalah pengedar saat andok.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan ada beberapa peralatan untuk mengonsumsi sabu, pipet, bong, dan HP. Sedangkan berat barang bukti sabu yang berhasil ditemukan, pihak Polrestabes Surabaya tidak berkenan menyebutkan jumlah."Untuk jumlah barang bukti sabu masih dilakukan pengembangan guna mengetahui beratnya," jelas Haryoko.(yan/rd)