Jasa Konstruksi Harus Jamin Keandalan Teknis, Keamanan dan Keselamatan
SURABAYA, HARIAN BANGSA - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim mengggelar sosialisasi jasa konstruksi. Kegiatan tersebut, bertujuan menginformasikan berbagai peraturan. Terutama peraturan baru, sarana komunikasi dan koordinasi, sebagai upaya percepatan implementasi peraturan terkait penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung di daerah.
Kepala Dinas Perura, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Baju Trihaksoro mengatakan, Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ke depan.
Beberapa hal yang digarisbawahi dari UU 2/2017; peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi untuk mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi, pengaturan tentang kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi dan penyedia bangunan, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi, serta peran pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi.
Dri kiri ke kanan; perwakilan Dinas PRKPCK Jatim (memberikan sambutan), dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Eko Kusumo, dan Wakil II LPJK Jatim Herdin Prihantono
“Undang-undang Jasa Konstruksi nomor 2 Tahun 2017, mengamanahkan penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin keandalan teknis dari segi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Proses penyelenggaraan pembangunannya , harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “
Selain jasa konstruksi, sosialisasi ini juga membahas mengenai beberapa peraturan baru terkait pedoman sistem menajemen keselamatan konstruksi, yang baru saja diberlakukan pemerintah. Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019 sejak 23 Desember 2019 sebagai pengganti Permen 02/2018 dan 05/2014.
Dengan meningkatnya pembangunan di Jatim, meningkat juga kecelakaan kerja yang terjadi. Maka melalui peraturan baru itu, dapat meminimalisir kemungkinan kecelakaan kerja. “Kami berharap dengan penerapan peraturan, masyarakat akan mendapat manfaat dan maslahat dari pembangunan bangunan gedung yang tidak hanya mengutakan aspek teknis keamanan, keselamatan, dan kesehatan sesuai kriteria teknis berlaku. Namun juga, lebih efisien sumber daya serta selaras, serasi dan harmonis dengan lingkungannya,” ungkapnya.
Wakil II Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim, Herdin Prihantono menambahkan, tenaga yang telah mendapat Sertifikasi Keahlian (SKA) sebanyak 3.194 orang dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) sebanyak 11.168 orang. Kemudian jumlah asosiasi profesi sebanyak 29 orang. “ Jumlah tenaga teknokrat sebanyak 8,3 juta orang. Dan yang tersertifikasi hanya 700.000 orang,” terang dia.
Dia menyampaikan, di ibu kota baru Kaltim, membutuhkan 60.000 SKA dan SKT. Tetapi yang tersedia hanya 20.000. “Kekurangannya yang 40.000 SKA/SKT, diharapkan berasal dari provinsi lain. Semoga Jatim dapat menyumbangkan kekurangan tersebut,” bebernya.
Pihaknya berharap, antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, bekerjasama dengan asosiasi profesi untuk mencetak SKA tenaga kerja kompeten bersertifikat. (mid/ns)