Jelang Lebaran, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas Polres Jombang memastikan tidak menolerir segala bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas.

Jelang Lebaran, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho saat memotong knalpot brong. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas Polres Jombang memastikan tidak menolerir segala bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas.Hal itu dibuktikan dengan menggelar razia menggunakan metode hunting system selama 8 hari.

Sasarannya sepeda motor tidak sesuai spektek serta knalpot bising (brong). Hasilnya, dari sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Santri, polisi berhasil mengamankan ratusan pemotor dengan beragam pelanggaran.

Ratusan knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/4) sore.

Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menyasar sejumlah ruas jalan yang berada di dalam kota. Dengan rincian hasil pelanggaran, yakni motor dengan ban kecil sebanyak 14 unit, tidak memenuhi kelengkapan berjumlah 17 unit, serta sepeda motor menggunakan knalpot brong berjumlah 117 unit.

"Khusus untuk pelanggaran knalpot brong, kami sita. Karena selain tidak sesuai standar, tingkat kebisingannya sudah melebihi batas ketentuan," ujarnya saat memimpin  rilis di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

Menurutnya, larangan penggunaan knalpot brong bukan tanpa sebab. Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, di tengah prosesi menjalankan ibadah puasa. Untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti ratusan knalpot yang diamankan.

"Knalpot bising yang kami sita sebagai barang bukti, bakal dimusnahkan dengan cara dipotong. Dasar hukumnya, pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas kapolres.

Guna menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong yang terbukti meresahkan, petugas mendatangi sejumlah satuan pendidikan, serta menggandeng klub motor. Upaya tersebut dilakukan, lantaran rata-rata pengguna knalpot bising merupakan kalangan ABG.

"Selain sosialisasi kepada pelajar, kami juga menekankan kepada orang tua agar turut melakukan pengawasan. Termasuk kami gandeng klub motor yang ada di Kabupaten Jombang," terangnya.

Bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, Satlantas Polres Jombang mewajibkan kepada mereka untuk membawa knalpot standar pabrik.

"Khusus bagi pelanggar yang kendaraannya kami amankan karena menggunakan knalpot bising, harus membawa knalpot standar. Setelahnya, kami persilakan untuk membawa pulang motor miliknya dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa," pungkas kapolres.(aan/rd)