Jelang Pemilu Serentak 2024, Dapil Bangkalan Mulai Diotak-atik

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin ketika dikonfirmasi menjelaskan,  jika KPU Bangkalan memang sedang mengkaji secara internal, apakah perlu ada perubahan  pergeseran  dapil atau tidak  untuk pemilu yang akan datang. Namun belum ada keputusan apapun.

Jelang Pemilu Serentak 2024, Dapil Bangkalan Mulai Diotak-atik

Bangkalan, HB.net - Menjelang plaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, komposisi daerah pemilihan (dapil) di Bangkalan mulai diotak-atik.  Gagasan perubahan dapil itu untuk pemeratan perulehan kursi serta pembagian wilayah dapil yang merata sesuai yang diatur di  UU Nomer 7 tahun 2017.

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin ketika dikonfirmasi menjelaskan,  jika KPU Bangkalan memang sedang mengkaji secara internal, apakah perlu ada perubahan  pergeseran  dapil atau tidak  untuk pemilu yang akan datang. Namun belum ada keputusan apapun.

“Masih sebatas diskusi internal secara intensif. Belum  ada putusan. Fokus pengkajian memang terkait pemerataan perolehan kursi serta dapil yang merata. Ini prosesnya masih panjang,”kata Zainal Arifin  saat di hubungi melalui sambungan telpon, Sabtu (3/9/2021)

Jika memang ada perubahan, tujuannya ialah demi tercapainya dapil yang merata baik dari sisi kursi maupun keseteraan suara.  Zainal menjelaskan, dalam pembentukan dapil, parameternya adalah berimbang, sesuai peraturan yang ada.

“Sampai saat ini belum ada usulan dari parpol maupun Bawaslu. Kedepan, KPU  akan mengundang Bawaslu dan Parpol untuk diminta masukan terkait dapil," ungkap Zainal.

Dikatakan Zainal,  dapil Bangkalan  ada satu dapil yang 4 kecamatan dan ada 2 kecamatan. Selain itu ada  ada dapil yang mendapatkan 10 kursi dan ada yang enam kursi. Akibatnya, kesetaraan suara per kursi tiap dapil menjadi berbeda-beda.

“Apakah kondisi tersebut sudah memenuhi parameter sesuai regulasi? Saat ini kita sedang melakukan kajian internal, dan nantinya jika ada akan di sampaikan ke publik,  kalau sudah final,"tegas Zainal.

Demikian juga, sebenarnya setiap agenda pemilu digelar selalu di kaji oleh KPU terkait dapil, apakah ada perubahan atau tidak, jika ada perubahan baru diusulkan ke KPU Pusat. KPUD nanti diminta terkait usulan dapil.

Zainal menyebutkan, dalam peraturan disebutkan, penetapan dapil sekurang kurangnya 16 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Jika ada perubahan dapil nantinya KPU akan  melibatkan Bawaslu dan Partai Politik untuk diminta masukannya. Serta perlu ada uji publik dan  melakukan forum diskusi droup. Setelah itu hasilnya baru diajukan ke KPU pusat hingga izin ke Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebenarnya, KPU Pusat telah meminta kepada KPUD Bangkalan untuk melaporkan data kewilayahan apakah ada pemekaran desa,kecamatan atau  kabupaten. KPU Bangkalan sudah menyampaikan terkait hal itu. Di Bangkalan tidak ada pemekaran baik kabupaten,kecamatan bahkan desa. Nantinya KPU Pusat memberikan petunjuk terkait opsi opsi, apakah ada ada pemerataan kursi atau proporsionaltas,"pungkas Zainal. (uzi/ns)