Jelang Ramadan, Jaga Harga Gula Terjangkau , PTPN-SGN Operasi Pasar, Harga di bawah HET

Jelang Ramadan, Jaga Harga Gula Terjangkau , PTPN-SGN Operasi Pasar, Harga di bawah HET
Direktur Utama PT SGN Mahmudi saat memantau operasi pasar murah di depan kantor RO PT SGN

Surabaya, HB.net - Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui anak perusahaan yang bergerak di komoditas gula PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) mendukung program pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan menjelang hari besar dan keagamaan dengan menggelar pasar murah produk perkebunan. Hal ini disampaikan  Direktur Utama SGN Mahmudi usai meninjau stand pasar murah SGN di jalan jembatan merah Surabaya, Selasa (26/02).

"PTPN melalui SGN mendukung pemerintah menjaga harga pangan dengan menggelar pasar murah gula dan minyak goreng dibawah harga Harga Eceran Tertinggi (HET) , sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat," ungkap dia.

Pihaknya menyediakan lebih dari 43 ribu ton gula konsumsi untuk kegiatan operasi pasar yang akan digelar di 4.500 gerai PT Pos Indonesia, selain itu juga dilakukan pasar murah di beberapa wilayah pabrik gula yang dikelola SGN. Gula dijual dengan harga Rp 15 ribu per kilogram dan minyak goreng dengan harga Rp 14.700 per liternya.

"PTPN berpartisipasi dalam Operasi Pasar di gerai PT Pos Indonesia. Selain itu, ada pasar murah yang digelar di beberapa wilayah Pabrik Gula (PG) SGN. Total lebih dari 43 ribu ton gula telah kami siapkan dan akan distribusikan ke beberapa titik yang telah ditentukan", lanjut dia.

Sebelumnya, peluncuran program operasi pasar pangan murah dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman didampingi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, Kepala Badan Pengan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan sejumlah pejabat lainnya Senin (24/02) kemarin di Kantor Pos Flora Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepada para pengusaha di seluruh Indonesia, agar tidak menjual komoditas pangan di atas harga eceran tertinggi (HET). Apabila hal itu ditemukan, maka segera ditindak Satuan Tugas (Satgas) Pangan berupa sanksi administrasi hingga penyegelan usaha. (mid/ns)