Jual Burung Dilindungi, Warga Krian Dibui
Satreskrim Polresta Sidoarjo berkerja sama BKSDA Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan satwa liar dilindungi.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo berkerja sama BKSDA Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan satwa liar dilindungi. Pelakunya adalah Mar (48) warga Perumahan Pesona Alam I, Sidorejo, Krian.
Berbagai jenis burung asal Papua tersebut berhasil disita di rumahnya. Di antaranya berbagai jenis burung Cendrawasih, Nuri Bayan, dan Betet kepala paruh besar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tersangka sudah 3 tahun melakukan penjualan satwa liar berbagai jenis burung yang dilindungi, di seputaran Pulau Jawa.
“Berbagai jenis burung liar yang dilindungi sengaja didatangkan oleh tersangka dari daerah Papua,”ungkap Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10).
Modus yang dilakukan oleh tersangka, lanjut kapolresta, yakni mendatangkan berbagai jenis burung langka dari Papua melalui kapal laut yang kemudian diambil oleh tersangka saat kapal bersandar di pelabuhan Pacitan.
Oleh tersangka burung dilindungi tersebut kemudian diposting di media sosial, yakni FB, Twitter untuk ditawarkan pada kolektor yang tertarik. Apabila ada pembeli akan dikirimkan melalui ekspedisi. "Tersangka menjalankan bisnis yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini sudah tiga tahun lebih," tambah kapolresta.
Kisaran harga yang dipatok oleh tersangka bervariasi. Cenderawasih ekor kuning dihargai hingga Rp 4 juta. Kalau burung Nuri bayan sekitar Rp 1,5 juta.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (cat/rd)