Juru Parkir dan Perangkat RT RW Kota Blitar Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta

Santunan merupakan bukti nyata bahwa negara hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Juru Parkir dan Perangkat RT RW Kota Blitar Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta

Kota Blitar, HB.net - Walikota Blitar Drs H Santoso M.Pd bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian, menyerahkan Santunan Jaminan Kematian total sebesar Rp 168 juta secara simbolis pada empat perwakilan ahli waris juru parkir. Masing-masing ahli waris mendapatkan 42 Juta rupiah yang terdiri dari keluarga almarhum Sugianto dan Indra Pribadi yang merupakan juru parkir Dinas Perhubungan Kota Blitar serta almarhum  Irsal Pili dan Wiyono Gunawan yang merupakan perangkat RT/RW di kota Blitar.

Penyerahan santunan tersebut dirangkai dalam acara Upacara Bendera peringatan Hari Perhubungan Nasional dan Hut ke 78 Palang Merah Indonesia di Halaman Kantor Walikota Blitar, Senin 18 September 2023. Kepedulian Pemerintah Kota Blitar akan perlindungan Ketenagakerjaan salah satunya dengan mengikutsertakan juru parkir dan Perangkat RT/RW  menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan  yaitu Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar,  mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkot Blitar atas terlaksananya Program BPJS Ketenagakerjaan di lingkup jajaran Pemerintahan Kota Blitar sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hendra menambahkan, nilai iuran yang dibayarkan sangat kecil, hanya dengan Rp 16.800 perbulan sudah memperoleh perlindungan dua program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Jika terjadi risiko kematian, maka santunan yang didapat ahli waris sedikitnya Rp 42 juta. Selain itu,  biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan sesuai indikasi medis apabila mengalami risiko kecelakaan kerja serta paling sedikit Rp 70 juta jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta pungkas Hendra.

“Kita tahu santunan ini tentu tidak akan menggantikan atas kehilangan dan duka keluarga almarhum, namun setidaknya santunan yang diberikan bisa membantu meringankan beban  keluarga yang ditinggal dan bisa dijadikan modal usaha guna mencukupi kebutuhan keluarga nantinya,” ujar Hendra.

Santunan merupakan bukti nyata bahwa negara hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 “Ini wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja dengan kepastian perlindungan akan risiko sosial yang tidak tahu kapan terjadinya. Saya berharap seluruh pekerja baik formal  maupun informal semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan  karena pada dasarnya jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu kebutuhan wajib bagi pekerja ,“  pungkas Hendra. (tri/ns)