Juru Sita PN Mojokerto Dihukum Lebih Ringan

Terdakwa Mardiono (49) yang merupakan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, diyatakan bersalah melawan hukum menguasai narkotika golongan 1.

Juru Sita PN Mojokerto Dihukum Lebih Ringan
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Mardiono. Agus Suprianto/HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Terdakwa Mardiono (49) yang merupakan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, diyatakan bersalah melawan hukum menguasai narkotika golongan 1. Juru sita PN Mojokerto ini divonis ringan oleh hakim. Yakni 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, Kamis (16/3).

Hukuman badan yang dijatuhkan Hakim Qusnul Khotimah yang memimpin persidangan terhadap rekan sejawatnya ini, dinilai lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan JPU Kejari Kota Mojokerto. Jaksa menuntut terdakwa Mardiono selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara, dengan dikurangi masa penahanan.

Putusan hakim PN Mojokerto menguntungkan terdakwa Mardiono. Sedangkan barang bukti (BB) dirampas negara untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Terdakwa berhasil ditangkap petugas Polda Jatim beberapa bulan silam karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu dengan berat 0,2 gram.  Pada sidang tuntutan, Mardiono oleh jaksa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dari tuntutan tersebut yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. “Yang meringankan terdakwa berlaku santun di persidangan dan belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.

Dari tuntutan itu, terdakwa Mardiono yang didampingi kuasanya Handoyo akan melakukan pembelaan. "Kami akan melakukan pembelaan,” tukasnya.(gus/rd)