Kades Pasuruan Resah Tunggu SK Perpanjangan, Rusdi Desak Pemkab segera Keluarkan SK
Pasuruan, HB.net - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pasuruan.
“Penerbitan SK ini untuk memberikan kepastian kepada Kades agar bisa bekerja dengan tenang karena sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan,” kata Mas Rusdi, Senin (10/6/2024).
Dia meminta Pemkab untuk tidak menunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kades. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah disahkan.
“Daerah lain banyak yang sudah melaksanakan. Bahkan, di beberapa kabupaten dan kota lain, SK perpanjangan sudah dibagikan ke para kepala desa,” ungkap dia.
Bahkan, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal khususnya mengenai Kepala Desadan BadanPermusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.
Terpisah, Muh Yudi Iswanto, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan mengakui, para kepala desa dan BPD di Kabupaten Pasuruan memang resah karena belum ada kejelasan terkait dengan perpanjangan masa jabatan.
“Maka dari itu, hari ini, kami dan teman - teman AKD bertemu dengan Pj Bupati Pasuruan untuk segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan. Daerah lain sudah dikeluarkan soalnya,” paparnya.
Dia menyampaikan, awalnya, Pemkab Pasuruan ragu untuk memberikan sikap. Namun, akhirnya ada janji untuk segera dirapatkan setelah disodorkan tentang surat edaran Kemendagri untuk segera melakukan perpanjangan masa jabatan.
“Intinya Pemkab menyanggupi untuk segera menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan. Pemkab berjanji minggu minggu ini akan diberikan kabar sebagai tindaklanjut dari pertemuan hari ini,” tutupnya.(afa/ns)