Kakak Beradik Kompak Edarkan Sabu

Dua remaja yang merupakan kakak beradik asal Dusun-Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, digelandang polisi lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kakak Beradik Kompak Edarkan Sabu
Dua remaja kakak beradik saat diamankan di Mapolsek Mojowarno. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Dua remaja yang merupakan kakak beradik asal Dusun-Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, digelandang polisi lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua remaja tersebut diketahui bernama Fairus Arif (21) dan Iqbal Arif (19). Mereka ditangkap anggota Reskrim Polsek Mojowarno saat berada di rumahnya pada Kamis (3/6) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa di sekitaran lokasi penangkapan telah terjadi transaksi narkoba. Kemudian mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 01.00 WIB, kita mendapat informasi adanya remaja yang mengedarkan sabu-sabu. Anggota selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua remaja," tuturnya.

Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti narkoba. Mereka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Mojowarno. Dari tangan kedua remaja kakak beradik, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 3,6 gram, seperangkat alat isap, dan dua ponsel.

"Keduanya kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Yogas.(aan/rd)