Kang Bupati Ponorogo Minta Kades Tak Melanggar Hukum dan Mal Administrasi
Menurut Kang Giri, Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemerintah desa yang bersih dari korupsi dan bertanggung jawab.
Ponorogo, HB.net - Bupati Ponorogo, Kang Bupati Sugiri Sancoko minta kepala desa harus paham betul mengenai hukum dan jangan sampai melanggar hukum.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di Pemkab Ponorogo saat menyampaikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Hukum bagi aparatur desa yang berlangsung di Gedung Sasana Praja Ponorogo, Kamis (10/11/22).
Kegiatan itu diikuti oleh 20 Camat, 281 Kepala Desa se-Kabupaten Ponorogo serta tamu undangan lainnya. Menurut Kang Giri, Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemerintah desa yang bersih dari korupsi dan bertanggung jawab.
“Jangan ada yang melanggar hukum dan juga jangan sampai ada kesalahan maladministrasi apapun terutama di DD (Dana Desa). Maka saya libatkan disini untuk dibina betul,” ungkap Kang Bupati.
Lebih lanjut, dengan adanya Pembinaan hukum ini, Kang Bupati berharap cita-cita bersama untuk mewujudkan Ponorogo Hebat dapat tercapai.
“Dengan adanya Pembinaan hukum ini harapannya Ponorogo semakin bersih dan lebih baik. Mudah mudahan cita-cita kita bersama menjadi Ponorogo Hebat dapat tercapai,” ujarnya.
Kang Giri menambahkan bahwa kegiatan itu sebagai upaya mewujudkan pemerintah desa yang bersih dari korupsi.
"Mari membangun Ponorogo dengan penuh semangat dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum." Tutup Kang Giri.
Sementara Tony Sumarsono selaku Plt. Kepala Dinas PMD Ponorogo mengatakan bahwa pembinaan hukum ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum dan meningkatkan wawasan aparatur desa terhadap hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Tujuannya untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap aparatur Pemerintah Desa menyadari akan hak dan kewajibannya, juga meningkatkan ketaatan aparat kepala desa terhadap hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujar Toni.
Pada acara ini, disampaikan pula materi mengenai Peran Polri dalam Pencegahan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa serta Peran Kejaksaan Negeri Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Desa. (yah/ns)