Kapolres Jember Waspadai Peredaran Narkoba Jelang Nataru
Terutama menjelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru (nataru), maka pihaknya melakukan operasi senyap, mengembangkan penyelidikan dan penangkapan kasus narkoba.
Jember, HB.net - Kapolres Jember, AKBP Herry Purnomo, menyampaikan komitmennya untuk terus bersikap waspada dan melakukan pemberantasan hingga meringkus bandar besarnya, sehingga Jember benar-benar terputus dari mata rantai peredaran narkoba.
Jember sebagai sasaran pasar yang cukup potensial bagi para pengedar narkoba. “Peredarannya cukup luar biasa, mengingat masyarakat Jember jumlahnya 2,6 juta penduduk,” ujarnya, saat ditemui pada rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jember, Senin (19/12/2022).
Terutama menjelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru (nataru), maka pihaknya melakukan operasi senyap, mengembangkan penyelidikan dan penangkapan kasus narkoba. “Supaya tidak kemudian dalam perayaan-perayaan liburan atau ibadah keagamaan dicederai dengan peredaran narkoba di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam rangka melakukan penyelidikan dan penangkapan dengan senyap, juga dikarenakan oleh faktor kehati-hatian yang perlu diperhatikan. Tidak hanya orang yang bersangkutan saja yang perlu ditemukan dalam penangkapan, melainkan beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Tentunya kami harus menggunakan teknik khusus supaya tidak kemudian barang bukti yang ada padanya hilang,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, pihaknya mengungkapkan penangkapan atas jejaring narkotika berjenis sabu sebanyak 42,86 gram dari tersangka LP, RD, RJ, AH, dan MB. Penangkapan dilakukan sejak 7 Desember 2022, dan hingga saat ini masih ada satu orang yang masih dalam pengejaran. Selain itu, ia juga mengamankan R dan MH, yang mengedarkan okerbaya berjenis trex, dengan total barang bukti yang diamankan, yakni 3.097 butir pil trex, dari hasil pengungkapan selama 4 hari ini.
"Pelaku peredaran narkotika jenis sabu, kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumir hidup, denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 13 milyar rupiah," terangnya.
Sedangkan untuk tersangka yang mengedarkan okerbaya berjenis trex, akan diberlakukan pasal 196 sub 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar.
"Menurut penuturan dari pengedar okerbaya, mereka mendapat barangnya dari online. Kami akan telusuri sampai (menangkap) agen besarnya," pungkasnya. (yud/bil/diy)