Kasus Bayi di RSUD Nganjuk Berujung Damai
Kasus bayi yang tertukar gelang jenis kelaminnya di RSUD Nganjuk berujung damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai .
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Kasus bayi yang tertukar gelang jenis kelaminnya di RSUD Nganjuk berujung damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai . Kesepakatan damai tersebut dijalani pada hasil mediasi tahap kedua yang dihadiri pihak penggugat Fery didampingi kuasa hukum Prayogo Laksono. Sedangkan di pihak tergugat menyerahkan kepada kuasa hukum Budi Setiohadi tanpa hadir pada proses mediasi.
Seperti proses sebelumnya, sidang mediasi yang dipimpin Hakim Andris Hendra Gautama dilaksanakan dalam ruang tertutup dan hanya dihadiri kedua belah pihak.
Budi mengatakan, hasil mediasi kedua yang dilaksanakan, kedua belah pihak saling menyadari. Mereka sepakat damai tanpa adanya saling tuntut-menuntut.
"Maaf saya tidak bisa merinci tentang hasil kesepakatan tersebut," kata Budi, kepada Harian Bangsa.
Memang, sebelumnya penggugat sudah bertemu dengan tergugat. Tepatnya hari Sabtu lalu, bertempat di RSUD Nganjuk. Keduanya sudah sepakat untuk berdamai. "Karena disepakati damai maka akan diputus pada sidang lanjutan dengan agenda sidang penandatanganan nota kesepakatan," jelas Budi.
Sementara, Prayogo membenarkan jika pada hasil mediasi tahap kedua para pihak sudah memilih damai. “Kita saling menghargai proses mediasi dari kedua belah pihak saling menerima kesepakatan damai. Secara garis besarnya pihak tergugat mengganti kerugian penggugat," kata Prayogo.
Dijelaskan, terkait besaran kerugian tidak bisa di sampaikan ke publik, karena menjadi internal para pihak dan sudah menjadi kesepakatan. "Saya tidak bisa sampaikan berapa besaran ganti rugi," kilahnya.
Sidang lanjutan akan berakhir pada 30 September 2020, karena sudah ada hasil kesepakatan.(bam/rd)