Kasus Ganja Pledoi di PN Mojokerto
Sidang lanjutan perkara pelanggaran pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Selasa (4/8).
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Sidang lanjutan perkara pelanggaran pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Selasa (4/8).
Dalam sidang online tersebut, terdakwa Suwaji Ala Bin Sukirman (37) warga Dusun Rejosari RT 02 RW 03. Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, posisinya berada dalam Lapas (LP) Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto. Sedangkan di persidangan kuasa hukum terdakwa adalah Kusjjanto dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto.
Dalam sidang tersebut, Kusjjanto telah membacakan pembelaan (pledoi) yang pada intinya mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, agar mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Pasalnya, saat ditangkap polisi terdakwa tidak sedang bertransaksi barang haram tersebut. “Namun barang tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa,” bebernya.
Menurut kuasa hukum kawakan ini, terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sekedar diketahui pada sidang sebelumnya pada 28 Juli 2020 lalu, terungkap bahwa JPU menyatakan jika terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini tertuang pada dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin tersebut ditunda pekan depan dengan agenda putusan.(gus/rd)