Kasus KDRT, Polrestabes Surabaya Periksa Pasutri
Viralnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, hingga saling lapor, kini meningkat ke babak baru, yaitu proses penyidikan.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Viralnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, hingga saling lapor, kini meningkat ke babak baru, yaitu proses penyidikan.
KDRT terjadi terhadap pasangan suami istri (pasutri) Hendrianto Udjari alias Moses Hendry dengan Sherly. Keduanya saling melaporkan. Untuk sang istri, Sherly melaporkan tentang aksi kekerasan yang dilakukan oleh suami. Sedangkan sang suami, Hendrianto Udjari melaporkan sang istri atas aksi KDRT, pemerasan, dan penyebaran video porno.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Sherly, pihaknya telah melakukan penyelidikan serta rekonstruksi. Saat ini naik proses penyidikan. Sedangkan laporan balik yang disampaikan oleh Hendrianto Udjari masih tahap penyelidikan.
Hendrianto Udjari membeberkan apa yang dilaporkan dia ke pihak Unit PPA Polrestabes Surabaya. “Jadi selain saya melaporkan tentang pemerasan Rp 20 miliar yang dilakukan Sherly, juga dengan sengaja menyebar video telanjang saya. Kalau video itu direkam untuk dokumentasi dia sendiri gak apa apa, tapi ini kan disebarkan. Saya gak terima ini kan menjadi aksi pornografi,” ujar Hendrianto Udjari.
Pihaknya juga menampik tentang keterangan Sherly atas laporan bahwa dirinya telah melakukan kekerasan selama 20 tahun. Menurut Handriyanto Udjari, sikap Sherly tentang laporan yang disampaikan ke Mapolrestabes Surabaya terkesan manipulatif.(yan/rd)