Kasus Migor, KPPU Masuk Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng (migor) dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

Kasus Migor, KPPU Masuk Tahap Pemberkasan
Minyak goreng kemasan yang dijual di minimarket.

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng (migor) dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam rapat komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (20/7) malam.

Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada. Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan. "Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan," katanya.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan. Seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat terdapat 27 terrlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Mereka adalah PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Batara Elok Semesta Terpadu, PT. Berlian Eka Sakti Tangguh, PT. Bina Karya Prima, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation, PT. Agro Makmur Raya, PT. Indokarya Internusa, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Megasurya Mas, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Pacific Medan Industri dan PT. Permata Hijau Palm Oleo.

Kemudian, PT. Permata Hijau Sawit, PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro, Resources and Technology, Tbk. PT. Budi Nabati Perkasa, PT. Tunas Baru Lampung, Tbk. PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Karyaindah Alam Sejahtera.

"Di proses pemberkasan, Tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari Tim Investigator. Kemudian menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan," pungkasnya.(diy/rd)