Kasus Pelaku Begal Wanita, Polisi Periksa 6 Saksi

Polsek Gunung Anyar masih menunggu pemeriksaan korban begal dan penusukan yang dilakukan oleh pelaku perempuan bernama Maria Livia (24).

Kasus Pelaku Begal Wanita, Polisi Periksa 6 Saksi
Korban di ruang rawat inap RSUD dr Soetomo.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polsek Gunung Anyar masih menunggu pemeriksaan korban begal dan penusukan yang dilakukan oleh pelaku perempuan bernama Maria Livia (24). Pelaku tinggal di Apartemen Amor Mulyosari, Mulyorejo, Surabaya. Sedangkan kejadiannya pada Selasa (2/10) lalu. 

Korban adalah sopir taksi online bernama Pujiono (45) yang menderita luka beberapa tusukan. Di antaranya leher, pelipis mata, dan dada kiri. Sebelumnya pihak Polsek Gunung Anyar telah memeriksa 6 orang saksi.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengungkapkan, tak menutup kemungkinan jumlah saksi dalam kasus begal dengan pelaku Maria Livia terus bertambah. Sebab, saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui itu penting dalam serangkaian pemeriksaan kasus.  ”Sebelumnya ada 4 saksi. Sekarang sudah 6 saksi. Apapun akan kami lakukan untuk melengkapi pemeriksaan,” jelasnya.

Polsek Gunung Anyar belum bisa berbuat banyak untuk memeriksa korban karena kondisi masih tidak stabil. Korban masih menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo. Meski begitu, kondisi korban setiap hari berangsur-angsur membaik dan dapat berinteraksi meski dengan waktu terbatas.  ”Sejauh ini lancar, korban sudah dipindahkan ke ruang perawatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk kelengkapan berkas penyelidikan, pihak Polsek Gunung Anyar masih melakukan perkuatan saksi tentang rekaman CCTV. Dari CCTV kawasan Perumahan Gunung Anyar Emas maupun kawasan Royal Park Residence belum ada yang menyorot langsung. Khususnya saat kejadian pembegalan terjadi pada Selasa pagi (2/10) lalu. ”Sementara belum ada, tapi apapun yang mendukung pemeriksaan akan kami perkuat juga,” paparnya.

Sedangkan tentang proses penyidikan, pelaku pembegalan Maria Livia masih dalam tahanan kepolisian. Soal proses lebih lanjut, Harsya mengatakan setiap penanganan kasus memiliki masa waktu yang berbeda-beda. ”Masa waktu penanganan ada waktunya. Kan korban juga masih dalam perawatan, dan baru jalani interogasi awal,” jelasnya.(yan/rd)