Kasus Pemukulan dan Pengrusakan Kantor Dipidanakan
Perisitiwa pengrusakan kantor PT JET dan pemukulan terhadap 3 karyawan di Jalan Gayung Kebonsari X, Rabu (17/1) lalu, kini akan ditingkatkan ke pidana.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Perisitiwa pengrusakan kantor PT JET dan pemukulan terhadap 3 karyawan di Jalan Gayung Kebonsari X, Rabu (17/1) lalu, kini akan ditingkatkan ke pidana. Aksi pengrusakan dilakukan oleh kelompok warga luar pulau yang mengaku sebagai orang suruan Ruben, rekanan dari Farida, pemilik JET.
Peristiwa pengrusakan dilakukan oleh lebih dari 30 orang. Sedangkan Ruben merupakan rekanan Farida dalam mengerjakan proyek pemasangan tiang SUTET PLTU Sorong, Papua.
“Memang mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu belum ada hasil. Hari Senin (29/1) pihak JET telah melaporkan tentang aksi pengrusakan dan pemukulan,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan.
Diakui dari kasus pengrusakan dan pemukulan ini pihak Polrestabes Surabaya tidak bisa berbuat banyak. “Kasus itu kan bermula dari utang piutang sehingga ranahnya perdata. Namun bila ada laporan dari pelapor maka kasus ini bisa ditegaskan,” tambah Teguh Setiawan.
Proyek yang digarap menelan biaya Rp 5 miliar ternyata tidak ada penyelesaian pembayaran. Sehingga Ruben bersama kawan kawan mendatangi kantor JET untuk melalukan penagihan pembayaran.
Karena tidak ada titik temu kekurangan pembayaran, sehingga pengrusakan dilakukan di beberapa fasilitas kantor dan pemukulan kepada tiga karyawan tidak terelakkan. Aksi pengrusakan tersebut lantas dibubarkan oleh Polrestabes Surabaya. Beberapa waktu kemudian diadakan mediasi antara kedua belah pihak tapi tak menemukan titik temu.(yan/rd)