Kasus Pemukulan Sudah Berjalan 2 Bulan

Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen dilaporkan oleh Elly alias EDS ke Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan.

Kasus Pemukulan Sudah Berjalan 2 Bulan
Korban yang mengalami luka lebam di bibirnya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen dilaporkan oleh Elly alias EDS ke Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan. Penganiayaan yang terjadi hingga dilaporkan terjadi sejak bulan Juli 2024 silam.

Laporan yang disampaikan Elly telah terbit dengan nomor  LP/B/673/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya merujuk pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang kekerasan dan penganiayaan.

Seperti yang diberitakan beberapa media, bahwa kasus penganiayaan bermula dari hubungan asmara pelapor Elly dan terlapor Novli. Keduanya kerap menikmati tempat hiburan malam alias dugem.

Pelapor Elly adalah seorang karyawati di bisnis trading. Sedangkan Novli mengenalnya saat ada urusan pekerjaan. Perkenalan mereka selama 2 tahun hingga menjalin hubungan asmara selama 1 tahun.

Aktivitas penikmat dunia malam dilakoni oleh mereka. Pada bulan Juli 2024 keduanya mengalami kondisi mabuk saat di dalam mobil. Namun saat perjalanan pulang ternyata Elly mengalami mual dan muntah di dalam mobil Novli. Dari muntahan Elly yang menyebabkan kotornya mobil, sehingga Novli marah dan terpengaruh alkohol melakukan pemukulan ke wajah kiri Elly sehingga mengalami memar.

Dari aksi kekerasan yang terjadi lantas Elly melapor dan kini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Laporan yang berpotensi mengarah ke pasal 184, hingga kini belum ada penetapkan tersangka.

Saat dikonfirmasi tentang perkembangan kasus tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto  tidak mau berspekulasi karena masih dalam proses penyidikan. "Masih proses penyidikan. Nanti update-nya akan dikabari," kata Aris, Jumat (26/9).

Selama kasus berjalan 2 bulan, pihak Jatanras Polrestabes Surabaya masih memeriksa 3 saksi. Namun Aris enggan memberitahu siapa saja saksi itu secara detail karena terkait masalah teknis penyidikan.  Dijelaskan, untuk memenuhi unsur tindak pidana minimal diperlukan dua alat bukti. Sedangkan hasil visum merupakan alat bukti yang tidak bisa bicara.

Secara terpisah saat dikonfirmasi kepada korban Elly via telepon, dirinya bercerita bahwa aksi kekerasan dan pemukulan yang dilakukan oleh Novli tak beralasan. “Saya kerap dipukul bila ada WA atau telepon masuk dari pria teman kerja atau teman pria lainnya,” ujarnya, Jumat (26/9).

Dirinya juga menceritakan, sejak peristiwa pemukulan, Elly mengalami trauma dan mengajukan izin cuti libur hingga kasus ini selesai. “Saya masih cuti kerja setelah peristiwa pemukulan itu. Ternyata kasus ini tidak selesai selesai, hingga saya trauma,” tambah Elly.(yan/rd)