Kasus Penambangan Sekiping, Bapenda Lapor ke Kemenkeu, Kemendagri, dan KPK

Penambangan galian C yang menjamur menempatkan Pemkab Mojokerto dalam posisi dilematis.

Kasus Penambangan Sekiping, Bapenda Lapor ke Kemenkeu, Kemendagri, dan KPK
Staf Bapenda Kabupaten Mojokerto melakukan pendataan potensi PAD.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Penambangan galian C yang menjamur menempatkan Pemkab Mojokerto dalam posisi dilematis. Disatu sisi, kehadiran pengusaha penambangan material tak berizin tersebut berada dalam wilayah pemkab. Keberadaan mereka disinyalir merusak lingkungan hidup.

“Bapenda di sini melakukan kajian terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lepas dari potensi yang ada. DLH kajian masalah dampak lingkungan, termasuk perizinan juga dilibatkan,” papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Mardiasih.

Penegasan Mardiasih ini menjawab tudingan kalangan legislatif setempat. Mereka menilai pemkab lepas tangan atas polemik galian C di Dusun Sekeping, Desa-Kecamatan Dawarblandong yang dituding merusak lingkungan kian berlarut.

Mardiasih menegaskan, Pemkab Mojokerto sudah melakukan pendataan seluruh galian C di kabupaten. Tak sekadar yang sudah mempunyai izin, melainkan juga yang ilegal. Langkah itu bentuk tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mojokerto dua bulan lalu.

Dalam pertemuan bersama dewan, Mardiasih mengungkapkan, setelah izin ditarik dari kewenangan kabupaten menjadi kewenangan pusat, membuat penambang kesulitan mendapatkan izin. Imbasnya banyak bermunculan galian C ilegal. Tak urung ada dua kerugian yang diterima daerah. Satu tidak mendapatkan PAD, kedua terjadi kerusakan lingkungan.

’’Itu kajian dari kami. Upaya yang kami lakukan sudah bersurat ke menkeu, Kemendagri, bahkan ke KPK. Bukan berarti pemda tidak berbuat, tapi ini melanggar UU,” tandasnya.

UU tersebut, lanjutnya, bukan kewenangan pihaknya. Ada kewenangan instansi lain. "Bapenda pun tidak berani mengambil pajaknya, walaupun diizinkan oleh Kementerian Keuangan, karena pajak lepas daripada izin,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Haryono menyoal keberadaan galian C di Sekiping. Wakil rakyat tersebut meminta agar pemda turun tangan. ’’Apa yang disampaikan rakyat, khususnya warga Dusun Sekeping ini butuh sentuhan pemda,” ungkapnya.

Ia meminta agar pemkab  menyurati menteri ESDM atau Pemprov Jatim terkait penambangan material galian C di dusun tersebut.  ’’Ketika tahu kondisi alamnya seperti itu, dan ada perizinan yang tidak bertanggung jawab, maka pemkab berhak untuk melaporkan ke Kementerian ESDM,’’ pintanya.

Apalagi, ada pengerusakan jalan usaha tani (JUT) di tengah beroperasinya galian C ini berpengaruh pada keberlangsungan para petani. Pertama mematikan ekonomi secara langsung karena warga Sekiping, akses satu-satunya tersebut terputus.

Kemudian soal reklamasi, sesuai keluhan para petani tak sesuai dengan kesepakatan awal. ’’Lahan pertanian yang awalnya disamaratakan malah dikeruk lebih dari enam meter. Dan saya lihat sangat dalam lagi,” tuturnya. (yep/rd)