Kasus Penyebaran PMK di Probolinggo Kian Mengkwatirkan

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya’bani, menyarankan agar Pemkab segera melakukan antisipasi dengan mapping ternak dan peternak. Disarankan pula tentang penyiapan lokasi isolasi atau karantina untuk ternak sapi yang terserang PMK.

Kasus Penyebaran PMK di Probolinggo Kian Mengkwatirkan
Plt Bupati dan Forkopimda saat menggelar rapat darurat terkait penyebaran kasus PMK di Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sudah banyak menyerang sapi di Probolinggo membuat Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko dan Forpimda lakukan langkah cepat dengan melalukan rapat darurat melakukan langkah antisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Probolinggo yang sudah meluas dan mengkwatirkan, Rabu (1/6/2022).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya’bani, menyarankan agar Pemkab segera melakukan antisipasi dengan mapping ternak dan peternak. Disarankan pula tentang penyiapan lokasi isolasi atau karantina untuk ternak sapi yang terserang PMK.

"Harus bisa memutus mata rantai penyebaran dengan pengendalian lalu lintas hewan. Bagi hewan yang terindikasi virus PMK, harus segera dikarantina dan itupun harus dibahas terkait anggarannya," ujarnya.

Senada, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi memberikan masukan tentang perlunya disiapkan mekanisme terkait potong paksa untuk sapi yang terjangkit. "Perlu tindakan potong paksa, bagi hewan yang sakit. Selain itu, adanya perawatan hewan luka hingga pembuatan disifektan kandang secara mandiri," tegasnya.

Kajari, David P. Duarsa memberikan masukan agar pengajuan anggaran penanganan Darirat PMK harus dilakukan kajian sesuai fakta dilapangan. "Hasil Rapat Darurat Forkopimda dijadikan dasar penerbitan surat keputusan darurat PMK. Kejaksaan akan bekerjasama dengan Inspektorat, agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlalu," tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo menyarankan agar dipastkan ketersediaan anggaran untuk Belanja Tak Terduga (BTT) yang akan dialokasikan untuk penangan PMK.

Ketua Ketua PN Kraksaan Agus Akhyudi mengingatkan, harus ada payung hukum sebagai dasar dalam melangkah. Jangan sampai gegabah yang ujung-ujungnya akan menjadi temuan. 

Plt. Bupati Timbul meminta agar langkah antisipasi dan penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Forkopimda jangan hanya dipublikasikan media internal. “Juga dimedia cetak maupun online, bahwa telah dilakukan langkah penanganan PMK oleh Pemda dan Forkopimda," ujarnya. (ndi/diy)