Kasus Perusakan Pagar Rumah dan Dugaan Caplok Tanah di Widang, Polisi Harus Objektif

Kasus Perusakan Pagar Rumah dan Dugaan Caplok Tanah di Widang, Polisi Harus Objektif
Kuasa Hukum Nur Aziz (tengah) bersama kliennya saat konferensi pers di Mapolres Tuban.

Tuban, HB.net - Satreskrim Polres Tuban harus tegak lurus, objektif dan tidak memihak siapapun terhadap kasus perusakan pagar rumah dan dugaan pencaplokan tanah milik Pasangan Suami Isteri (Pasutri) Suwarti dan Ali Mudrik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Hal itu disampaikan Nur Aziz SH MH, Kuasa Hukum Suwarti dan Ali Mudrik setelah perkara tersebut naik menjadi penyidikan.

"Kemarin Kades Mlangi sudah diperiksa, tentu penyidik harus objektif. Jangan sampai operatornya ataupun pemborongnya yang disalahkan. Sebab, dia melakukan itu karena ada perintah dari kades desa setempat atau pihak-pihak lain," kata Nur Aziz kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Aziz sapaan akrabnya pun menyinggung jika unsur mens rea (kesengajaan) dalam kasus tersebut sudah sangat jelas. Alasannya, sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik, pihak Pemdes telah mengklaim pagar rumah tersebut masuk jalan desa. Meskipun itu semua telah ditunjukkan pagar rumah tersebut termasuk didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya.

"Meski sudah tahu itu, Pemdes secara bersama-sama tetap melakukan pembongkaran rumah dan membangun saluran air didalam tanah dalam sertifikat milik Suwarti," tutur advokat yang juga Dosen Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban itu.

Aziz pun meminta polisi agar tidak asal mengkambing hitamkan pelaku pembongkaran pagar rumah milik kliennya itu. Pasalnya, sebelum dilakukan pembongkaran pihak kontraktor telah diperintahkan oleh Kadus Kadutan Hadi Mahmud atas arahan daei Kades Mlangi, Siswarin saat akan melakukan proyek drainase.

"Sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah, Kades Mlangi dan Kades Kujung membuat Surat Pernyataan tanggal 24 Agustus 2024 yg isinya akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar rumah milik Suwarti yang menurutnya merupakan masuk tanah jalan desa," tegas Aziz.

Selanjutnya, menurut Aziz melihat berbagai fakta yang ada maka kasus ini sudah sangat jelas siapa yang melakukan tindak pidana (pleger). Termasuk ya h menyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger), dan turut serta melakukan pidana (medepleger) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Berarti semua itu termasuk unsur kesengajaan sudah sangat jelas dan terang benderang. Ini bukan lagi karena kelalaian (kealpaa), yang tentunya sangat aneh jika hanya kontraktor yang dianggap salah dan akan dijadikan Tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menerangkan, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tuban kembali memanggil dan memeriksa Kades Mlangi, Siswarin. Pemeriksaan Kades Mlangi ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus pengerusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Tentunya, dalam pemanggilan kembali Kades Mlangi ini untuk menggali keterangan tambahan yang mengarah lebih kepada Mens Rea atau niat kesengajaan.

"Apakah dari kades ini ada niat kesengajaan atau tidak. Kita menggali unsur kesengajaan. Apakah memang dari kepala desa sengaja memberikan instruksi untuk melakukan pengrusakan atau tidak," ungkap AKP Dimas sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, untuk menetapkan tersangka, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam, khususnya terkait siapa yang berperan dalam kasus tersebut."Kita mengerucut pada unsur kesengajaan di kasus ini ada atau tidak. Dan sebenarnya yang memberikan instruksi pembongkaran ini siapa. Apakah kelalaian Kades atau kelalaian dari kontraktor," pungkasnya. (wan/ns)