Kasus Perusakan Rumah di Tuban, Pemilik Kembali Diperiksa Penyidik

Kasus Perusakan Rumah di Tuban, Pemilik Kembali Diperiksa Penyidik
Suwarti dan Ali Mudrik saat didampingi penasihat hukumnya sebelum diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Tuban, HB.net - Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali memeriksa Pasutri Suwarti dan Ali Mudrik pemilik rumah yang diduga dirusak oleh Kades Mlangi Mlangi bersama salah satu kadusnya, Kecamatan Widang, Senin (9/12/2024). 

Selain Kades Mlangi dan Kadus Kadutan yang diduga menjadi dalang perusakan, Kades Kujung Kecamatan Widang juga turut diduga terlibat dalam perusakan pagar ruma pasutri tersebut.

"Betul hari ini klien kami Suwarti dan Ali Mudrik didatangkan dari Merauke telah diperiksa kembali oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban," kata Penasihat Hukum Pelapor, Nur Aziz SH,MH saat dikonfirmasi awak media.

Ia menambahkan, kliennya dimintai keterangan tambahan berkaitan dengan perincian kerugian barang yanv dirusak oleh para terlapor. Barang yang dirusak selain pagar 30 meter adalah paving 100 buah. Lalu, gorong-goring 6 buah, pohon pisang 20 buah dengan taksiran nilai kerugiannya sekitar Rp 107 juta.

Menurut Nur Aziz, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 November 2024 yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tuban yang ditembuskan kepada Pelapor dan Terlapor. Para Terlapor diduga melakukan tindak pidana perusakan pagar rumah Pelapor secara bersama-sama sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tentu penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap dugaan perusakan pagar rumah pelapor dimuka umum secara bersama-sama, yang diterapkan penyidik terhadap terlapor sudah tepat dan benar.

"Sesuai keterangan saksi-saksi, keterangan ahli pidana dan gelar perkara, penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP dalan perkara ini telah tepat," paparnya 

Oleh karenanya Nur Aziz meminta kepada penyidik Polres Tuban dan Kejaksaan Negeri dalam penanganan perkara ini secara cermat. Selain itu, juga obyektif dan adil, jangan sampai ada perlakuan istimewa dan pengecualian terhadap para terlapor.

"Kita semua mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa pengecualian, walaupun mereka aparatur pemerintah desa, kita harus perlakukan yang proporsional dan objektif sesuai dengan fakta-fakta yang ada dilapangan, demi penegakan hukum dan keadilan untuk semuanya," bebernya.(wan/ns)