KBI Resmi Jadi Lembaga Transaksi Timah Dalam Negeri
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi Pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri, mulai Senin (22/3).
Surabaya, HARIAN BANGSA.net - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi Pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri, mulai Senin (22/3), di Bursa Berjangka Jakarta/ Jakarta Futures Exchange. Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia. Kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri. Pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat,” ungkap Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi, lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/3).
Perdagangan timah dalamnNegeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan. Namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019.
“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya dalam rangka menciptakan transparansi. Sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara. Termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,” jelas Fajar Wibhiyadi.
Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton. Sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.
Selanjutnya Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal. Tentunya terkait memastikan penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai BUMN, ke depan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekomoni masyarakat.
Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada Senin (22/3), telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp 356.408.648/ton.(rd)