Kearifan Lokal untukKeunggulan Pendidikan Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta para anggota Komite Sekolah untuk bersinergi menggali potensi kearifan lokal.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta para anggota Komite Sekolah untuk bersinergi menggali potensi kearifan lokal. Sehingga nantinya akan menjadi suatu keunggulan dalam pendidikan di Kota Mojokerto.
“Untuk goal secara nasional tugas kita jelas suksesi 2045 Indonesia generasi emas. Tentu kita memiliki keunggulan kompetitif yang berbasis kedaerahan yang perlu kita gali dan dijadikan goal spesifik di dalam urusan pendidikan yang ada di Kota Mojokerto,” kata Wali Kota Ika Puspitasari.
Hal ini diungkapkannya saat membuka Rakor Dewan Pendidikan dengan Komite Sekolah dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah bidang pendidikan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
Pada kesempatan ini, Ning Ita sapaan akrab wali kota juga menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang pendidikan sudah mencapai 99,8 persen yang artinya hampir seluruhnya terpenuhi. Meski demikian, ia menegaskan agar tidak berpuas diri hanya sebatas melaksanakan kewajiban.
“Jangan berpuas hanya bagaimana melaksanakan sebatas kewajiban. Tapi kita gali potensi-potensi kearifan lokal untuk menjadi keunggulan kompetitif yang sifatnya spesifik, tematik, kedaerahan. Kearifan lokal tapi ini unggul, maka inilah yang disebut inovasi, kita menjadi berbeda dengan yang lain,” tegas wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.
Kepada para peserta rakor Ning Ita juga menegaskan tugas dan fungsi strategis komite sekolah dalam urusan pendidikan. Komite Sekolah fungsinya sangat strategis sebagai mitra di dalam sebuah urusan pendidikan.
“Komite Sekolah tugasnya memberi pertimbangan kepada pihak sekolah, sebagai pendukung dalam hal penyelelenggaraan pendidikan, sebagai kontroling yang fungsinya adalah pengawasan, serta berfungsi sebagai mediator,” terangnya.
Dalam rakor ini para peserta juga mendapatkan penguatan materi tentang kebijakan dan regulasi tatakelola pendidikan oleh Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dwi Astutik serta tentang kebijakan tata kelolal pendanaan dari oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Tezar Rachadian.(ris/rd)