Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Kepala Dinas jadi Tersangka
Mantan Kepala Dinas sosial Bondowoso berinisial A menjadi aktor intelektual kasus korupsi KUBE 2020. Sehingga Kejaksaan negeri Bondowoso menetapkannya menjadi tersangka utama.
Bondowoso, HB.net - Tersangka dugaan kasus korupsi Kelompok Usaha Bersama (Kube) terus bertambah. Kali ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan satu lagi tersangka baru.
Mantan Kepala Dinas sosial Bondowoso berinisial A menjadi aktor intelektual kasus korupsi KUBE 2020. Sehingga Kejaksaan negeri Bondowoso menetapkannya menjadi tersangka utama.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triyatmoko, menjelaskan bahwa tersangka A (inisial.red) menjadi dalang dari kasus korupsi KUBE.
"Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, disertai dengan bukti kuat dan juga keterangan saksi. Maka yang bersangkutan hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (12/09/2022).
Lebih lanjut Puji menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di Bondowoso. Tanpa adanya pandang bulu.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti kami sikat, " tegasnya saat konfrensi pers di ruang media Center.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Uu Tipikor, pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (gik/diy)