Kejari Kota Mojokerto Sita 4 Aset

Kajari Kota Mojokerto Hadiman langsung tancap gas memimpin penyitaan empat aset tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Jatim.

Kejari Kota Mojokerto Sita 4 Aset
Penyitaan salah satu aset rumah terduga korupsi. Agus/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kajari Kota Mojokerto Hadiman langsung tancap gas memimpin penyitaan empat aset tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Jatim. Aset ini berupa tanah dan bangunan yang jadi jaminan Komisaris PT. Mega Cipta Selaras, Iwan Sulistyono. Dia menjadi salah satu tersangka.

Hadiman menegaskan, penanganan perkara yang menjerat tiga tersangka, masing-masing mantan pemimpin Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014 Amiruddin, penyelia bank yang kini bertugas di Bank Jatim Cabang Sidoarjo Rizka Arifiandi, dan Iwan Sulistyono selaku nasabah tahun 2014 terus alami perkembangan. ''Hasil tracing, penyidik temukan empat aset yang jadi jaminan tersangka Iwan ke Bank Jatim,” katanya, Senin (21/3).

Penyitaan ini sebelumnya mendapat izin dan sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70 tanggal 27 Februari 2022. Empat aset itu, tiga berupa tanah dan bangunan atas nama Iwan Sulistyono di Perumahan Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Satu di antaranya, bahkan masih ditempati oleh saudara kandung tersangka. Hari itu penyegelan di lahan seluas 72 meter persegi.

Selain itu, satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 185 m2 ada di Desa-Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto atas nama tersangka Iwan Sulistiono. ''Penyitaan ini sebagai upaya kejaksaan menyelamatkan dan mengamankan aset yang bisa digunakan pemulihan kerugian. Karena kalau kerugian negara sesuai perhitungan ahli dalam perkara ini ada sekitar Rp 1,4 miliar,'' tegasnya.

Penyitaan empat aset ini disaksikan camat dan lurah Kranggan, serta ketua RT setempat. (gus/rd)