Kejari Nganjuk Sosialisasikan Program Restorative Justice

Permasalahan yang berkaitan dengan perkara hukum pasti akan memakan waktu yang lama. Meski hasil putusan tidak lebih dari 5 tahun dan akan memerlukan banyak biaya.

Kejari Nganjuk Sosialisasikan Program Restorative Justice
Kepala Kejari Nganjuk Nophy saat menyosialisasikan program Restorative Justice. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Permasalahan yang berkaitan dengan perkara hukum pasti akan memakan waktu yang lama. Meski hasil putusan tidak lebih dari 5 tahun dan akan memerlukan banyak biyaya.

Dengan permasalahan ini maka Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin menyosialisasikan Restorative Justice (RJ), melalui kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Seperti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Nganjuk.  Kejari menyosialisasikan progarm RJ, bertempat di Balai Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan penerangan hukum terkait RJ ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Nganjuk  Nophy Tennophero Suoth, didampingi Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, dan Jaksa Fungsional Ratrieka Yuliana. Turut hadir juga pula, Kapolsek Berbek Iptu Gatot S, Danramil 0810/04 Lettu Makruf, Camat Berbek Ardiansyah, dan Kades Grojogan Suwito.

Nophy membenarkan bahwa Restorative Justice merupakan program dari Jaksa Agung. Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan, serta harus diproses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program RJ.

Jadi keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, pihak lain yang terkait. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif dilaksanakan dengan berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.

Pada kesempatan ini dia meminta dukungan kepada bapak ibu sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program Restorative Justice (RJ). Apabila ada masalah hukum maka Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu, dan berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut.

 “Saya selaku kepala Kejari Nganjuk akan menjadikan Desa Grojogan sebagai salah satu desa percontohan dalam penanganan proses RJ," kata Nophy Tennophero Suoth, kepada Harian Bangsa, Kamis (24/3).

Sementara, Dicky menambahkan bahwa RJ dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Selain itu, dalam penanganan RJ ini kejaksaan akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk yang akan diagendakan minggu depan. Dalam hal menyampaikan permasalahan, masyarakat dapat datang secara langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejari Nganjuk.(bam/rd)