Kejari Nganjuk Tetapkan Mantan Kades Kemaduh Tersangka Korupsi
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, mantan Kades Kemaduh, AS (51), langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, mantan Kades Kemaduh, AS (51), langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Saat ini kejari sudah melakukan penahanan kepada tersangka. Ada dugaan tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016-2018.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah meyampaikan, tersangka AS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sebelumnya penyidik Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka,” katanya, Selasa (2/8).
Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kajari Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022. Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk, untuk menjalani penahanan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1-20 Agustus 2022.
Kasi Intel menambahkan bahwa mantan kepala Desa Kemaduh tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening Covid-19.(bam/rd)