Kejari Probolinggo Selesaikan Kasus KDRT dengan Restoratif Justice

Sebelumnya telah dilakukan proses mediasi antara tersangka Tomy Angga Kusuma dengan korban, Serlina yang merupakan mantan istrinya.

Kejari Probolinggo Selesaikan Kasus KDRT dengan Restoratif Justice
Kajari saat memimpin proses RJ dengan penyelesaian damai keduabelah pihak di Kecamatan Kanigaran.

Probolinggo, HB.net - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan program Restoratif Justice (RJ). Kasus KDRT ringan yang beberapa waktu dilaporkan itu dapat diselesaikan diluar proses persidangan. Artinya, tidak ada lagi proses penuntutan dari Kejaksaan sebagai Pengacara Negara.

Pelaksanaan RJ itu dipimpin Kajari, Hartono dan didampingi Kasi Pidana Umum Dymas Aji Wibowo dan penuntut umum Meta Yulia Kusumawati. Sebelumnya telah dilakukan proses mediasi antara tersangka Tomy Angga Kusuma dengan korban, Serlina yang merupakan mantan istrinya. Dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat dan penyidik mereka berdamai dengan syarat.

“Proses penyelesaian di rumah restoratif justice ini tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Dari 3 perkara yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hanya satu yang disetujui yaitu perkara KDRT ini,” urainya.

Untuk memperoleh proses penghentian penuntutan harus memenuhi beberapa persyaratan.  Diantaranya termasuk perkara ringan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dan kerugian negara tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu juga harus ada kesepakatan damai yang disetujui kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

“Saya berharap rumah restoratif justice tidak hanya di Kecamatan Kanigaran saja, tapi juga bisa dibentuk di kecamatan lainnya. Mengingat keberadaan RJ ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara ringan tanpa harus melalui persidangan atau hukuman di balik jeruji besi. Karena bisa diselesaikan secara damai,“ pintanya.

Sementara itu Tomy berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, sedangkan Serlina sudah memaafkan perbuatannya. Tomy yang didampingi ibunya menangis haru karena sudah dibebaskan dan dihentikan proses tuntutannya.

“Terima kasih kepada bapak kajari dan semua pihak sehingga saya dibebaskan hari ini. Terutama ibu saya. Mohon maaf ibu,  karena menyusahkan ibu akibat perbuatan saya ini. Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ujarnya sambil menangis.

RJ yang dilakukan dikecamatan Kanigaran ini juga dihadiri Camat Kanigaran Agus Rianto, Lurah Sumber Taman, perwakilan dari Koramil, polresta, ketua RT 02 , RW 08 Kelurahan Sumber Taman, serta kedua belah pihak yang berperkara. (ndi/diy)