Kejari Sidoarjo Panggil Mantan Kades Kemantren

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Bambang Sugeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019.

Kejari Sidoarjo Panggil Mantan Kades Kemantren
Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah dua kali memanggil mantan kades Kemantren

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Bambang Sugeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.500 jutaan.

"Iya, dia sudah tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budi Cahyono, Jumat (4/9)

Menurut Budi, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 523 juta. Kini, pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Bambang untuk dimintai keterangannya.  "Dipanggil dua kali, orangnya mangkir,"tambahnya.

Pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka. Kejaksaan juga tak akan segan-segan melakukan panggilan paksa jika nantinya tersangka tidak kooperatif.

"Kalau yang ketiga nanti belum ada iktikad baik, pasti kami lakukan panggilan paksa," terangnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga tentang adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes di tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan.

Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik. Namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.(cat/rd)