Kejari Situbondo Tahan 6 Tersangka Korupsi UKL UPL
Penetapan dan penahan keenam tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Situbondo melakukan pemeriksaan secara intensif sejak pagi, Rabu (20/07/2022), hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Situbondo, HB.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan penetapan tersangka terhadap perkara korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo. Tak hanya menetapkan tersangka, namun penyidik juga langsung melakukan penahanan.
Penetapan dan penahan keenam tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Situbondo melakukan pemeriksaan secara intensif sejak pagi, Rabu (20/07/2022), hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Enam tersangka yang ditahan berinisial US, AS, S, TW, JK, dan YD, yang merupakan Kepala Dinas atau pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat teknis, dan penyedia.
“Usai ditetapkan, enam orang tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo, sebagai tahanan titipan kejaksaaan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana, Rabu (20/07/2022) malam.
Reza mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan terhadap enam tersangka, diantaranya mereka takut menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan melarikan diri. “Atas pertimbangan itu, kami langsung melakukan penahan tersangka korupsi UKL UPL yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta,” terangnya.
Usai dititipkan di Rutan kelas II B Situbondo, pihaknya akan segera melimpahkan berkas enam tersangka ke pengadilan Tipikor Surabaya agar segera disidangkan.
Ketika disinggung apakah nanti ada tersangka lain, Reza mengaku masih mendalami perkara dugaan korupsi UKL UPL pada kantor DLH yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta tersebut. “Kita lihat perkembangan berikutnya, semua keterangan tersangka masih kami dalami, dan kami juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini,” pungkasnya. (mur/diy)