Kekerasan Digital pada Jurnalis Jadi Bahasan Dialog Forwas

Isu tentang kekerasan digital terhadap jurnalis menjadi pembahasan serius dalam dialog yang digelar oleh Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Rabu (7/9).

Kekerasan Digital pada Jurnalis Jadi Bahasan Dialog Forwas
Dialog yang digelar oleh Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) menghadirkan tiga narasumber.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Isu tentang kekerasan digital terhadap jurnalis menjadi pembahasan serius dalam dialog yang digelar oleh Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Rabu (7/9). Tiga nara sumber dihadirkan dalam acara cangkruk bareng wartawan Sidoarjo bertajuk Ngobrol tentang Kebebasan tersebut, yakni Ketua AJI Surabaya Eben Haizer, Ketua IJTI Surabaya Lukman Rozak, dan pengacara Sunarno Edy Wibowo. 

Sejumlah peristiwa terkait peristiwa kekerasan dibahas oleh para nara sumber. Seperti tindakan represif terhadap jurnalis, tindakan diskriminatif saat peliputan, hingga kekerasan yang dialami jurnalis dalam bentu verbal, nonverbal, dan secara digital.

Eben Haizer menerangkan bagaimana risiko seorang jurnalis di era percepatan informasi seperti sekarang ini. Ia mengatakan, bentuk-bentuk represif dan kekerasan baik verbal, nonverbal, dan digital yang dialami jurnalis adalah salah satu tindakan nyata dari pembungkaman kebebasan pers untuk jurnalis.

"Tidak hanya fisik dan verbal. Sekarang, jurnalis juga sering mendapat kekerasan secara digital. Ini mudah dilakukan kalau kita tidak hati-hati dengan potensi ancaman yang bisa terjadi pada kita," ujar Eben. 

Selain itu, ia menekankan bahwa seorang jurnalis wajib mengetahui dan memiliki protokol keselamatan. Hal ini menurutnya dipandang perlu karena kerja jurnalistik sangat dekat dengan konflik kepentingan maupun konflik dengan penguasa.  "Selain harus aware dengan kekerasan digital yang kerap terjadi. Menurut saya solidaritas di tengah represifitas digital antar sesama jurnalis juga sangat diperlukan," imbuhnya.

Lebih jauh, Lukman Rozak banyak berbicara terkait kebebasan pers yang berimbang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik dan kode etik sebagai jurnalis. Dalam keterangannya, wartawan Trans TV tersebut mengatakan, seharusnya kebebasan pers yang ada saat ini juga harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.

"Kebebasan pers jika tidak diimbangi dengan kualitas SDM yang bagus, akhirnya kebebasan ini jadi kebablasan dan tidak bertanggung jawab," ujar Lukman.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa pentingnya mematuhi kode etik dalam dunia jurnalistik agar kebebasan pers yang digaungkan selama ini bisa dipertanggungjawabkan.

Sunarno Edy Wibowo  dalam kesempatan tersebur secara garis besar memaparkan tentang dasar hukum dalam dunia pers, ketentuan-ketentuan kinerja jurnalis di mata hukum, dan aspek pidana yang dapat terjadi.

"Semuanya ada ketentuannya. Mulai dari ketentutan umum hingga khusus bagi seorang jurnalis dan perusahaan media. Misalnya ketika berbicara mengenai pelarangan atau dalam hal ini menghalang-halangi kinerja jurnalis. Hal itu ada di pasal 18 UU Pers yang ancaman hukumannya 2 tahun," papar pria yang akrab disapa Prof Bowo tersebut.

Dalam ketentutan perundang-undangan, imbuh Bowo, untuk melindungi jurnalis dari pelanggaran, tentunya perusahaan media juga harus berbadan hukum yang legal.  "Jadi ketika berbicara soal kebebasan, kita juga harus tahu bahwa perusahaan media harus berbadan hukum. Itu semua ada UU Pers pasal 40 Tahun 1999," katanya.

Bowo juga mewanti-wanti bagi seluruh jurnalis khususnya yang ada di Sidoarjo bahwa kebebasan pun tidak boleh kebebalasan dan menghilangkan kode etik dan kaidah jurnalistik yang benar didalamnya.  Di akhir statemennya, Bowo mengatakan bahwa jurnalis atau wartawan merupakan profesi yang mulia jika dibarengi dengan pemahaman tentang kode etik dan kaidah jurnalistik yang benar.(cat/rd)