Penjual Tahu Tiga Hari Setubuhi Gadis 13 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (4/2).

Penjual Tahu Tiga Hari Setubuhi Gadis 13 Tahun
PS alias Kampleng ditanyai Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (4/2).

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam rilisnya mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan Afif, orang tua korban. Ia melaporkan kejadian pencabulan dan persetubuhan dibawah umur.

Diketahui tersangka berinisial PS alias Kampleng warga Kutotejo ini melarikan korban sebut saja  Bunga (13)  pada hari Senin (4/1), sekitar pukul 14.00 WIB. "Tersangka kenal korban dan berkomunitas secara intens melalui Facebook,” kata kapolres.

Awalnya korban diajak ke kos-kosan tersangka. Di sana sudah ada teman-teman tersangka. Akhirnya, pada pukul 23.00 WIB saat teman-teman tersangka pulang, Kampleng membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Setelah puas disetubuhi di hari ketiga,  korban dikembalikan ke orang tuanya.

 "Alhamdulilah setelah kami identifikasi, tersangka inisial PS berhasil kami tangkap dan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jalas kapolres Mojokerto.

Terpisah, tersangka inisial PS alias Kampleng  seorang penjual tahu saat ditanyai wartawan modusnya seperti apa, ia mengaku tanpa paksaan melakukan hubungan badan tersebut.

"Saya hanya bilang akan bertanggung jawab. Dan dia mengiyakan melakukan hubungan badan tersebut,” kata tersangka.(sof/rd)