Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban, Keluarga Rosyidah Dipolisikan
Melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz saat di Mapolres Tuban menyampaikan, Rosyidah dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang berada di sebelah timur pintu masuk wisata pantai Semilir.
Tuban, HB.net - Kasus sengketa lahan di Kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban seolah tak ada penyelesainnya. Pasalnya, kini persoalan sengketa lahan tambah semakin runyam. Hal itu terbukti setelah ada warga yang melaporkan keluarga ahli waris Hj Sholikah bernama Rosyidah ke Satreskrim Polres Tuban, Kamis (27/4/2023).
Pelapor Rosyidah yaitu Laili Nur Halimah perempuan muda 21 tahun asal Tlogowaru, Merakurak, Tuban. Ia melaporkan ke polisi, lantaran para ahli waris diduga telah menyerobot lahan miliknya yang sudah ada sertifikatnya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz saat di Mapolres Tuban menyampaikan, Rosyidah dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang berada di sebelah timur pintu masuk wisata pantai Semilir. Pelaporan tersebut buntut dari papan yang dipasang di akses masuk wisata juga berisi luasan lahan berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi termasuk di antaranya milik orang tua Laili Nur Halimah.
"Klien kami sebagai ahli waris pemilik lahan sebelah timur akses masuk Pantai Semilir merasa dirugikan karena tanahnya seluas 653 M2 diklaim oleh Rosyidah," ujar Nur Aziz bersama Laili.
Kata Aziz, sapaan akrabnya, padahal tanah sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu milik sah yang diperkuat adanya sertifikat SHM almarhum Amiruddin yang merupakan ayah dari kliennya. Kepemilikan tanah kliennya itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00097 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 27 Januari 2014 silam.
"Tanah ini juga diklaim sebagai milik Hj Sholikah, yang sekarang dipersoalkan oleh Rosyidah, padahal klien Kami punya sertifikatnya," tegasnya.
Selanjutnya, menurut Aziz, seharusnya pihak Rosyidah menempuh gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN). Hal itu guna memastikan bahwa tanah tersebut miliknya dan tidak lantas melakukan pematokan atau pemasangan plang.
"Karena sampai dengan hari ini sertifikat punya pak Amiruddin belum ada pembatalan dari pengadilan, artinya sertifikat ini tetap sah dan mengikat secara hukum," timpalnya. Sementara itu, sejak berita ini diturunkan wartawan HARIAN BANGSA masih berupaya mencari konfirmasi pihak keluarga Rosyidah atau kuasa hukumnya. (wan/ns)