Kematian Siswa SD Usai Vaksin, Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Meninggalnya siswa SD asal Kecamatan Jogoroto, setelah mengikuti vaksinasi di Puskesmas Mojowarno, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan banyak kalangan.

Kematian Siswa SD Usai Vaksin, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Muhammad Bayu Setiawan meninggal dunia kurang dari 24 jam setelah vaksinasi.

Jombang, HARIANBANGSA.net - Meninggalnya siswa SD asal Kecamatan Jogoroto, setelah mengikuti vaksinasi di Puskesmas Mojowarno, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan banyak kalangan. Sebab, hingga saat ini belum diketahui penyebab kematiannya.

Salah satunya dari pakar hukum Jombang Solikin Ruslie yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya. Ia menyebut peristiwa meninggalnya siswa kelas 6 SD Gedangan, Kecamatan Mojowarno tersebut harus diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH).

"Semua warga negara dilindungi oleh hukum, maka keluarga yang merasa jadi korban atau mungkin dirugikan dapat melakukan upaya hukum," tuturnya, Kamis (30/12).

Ditegaskan, jika pihak keluarga bisa melakukan upaya hukum. Namun, jika pihak keluarga enggan untuk melapor, APH wajib untuk melakukan penyelidikan, atas kasus ini.

"Upaya hukum pertama adalah menemuhi mekanisme pidana. Terlapornya si pemberi vaksin, pihak kepolisian tanpa laporan sekalipun punya kewenangan jemput bola lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena ini delik umum," terang Solikin.

Intinya, lanjut Solikin, penegak hukum jangan hanya jadi penonton terhadap persoalan ini. Persoalan siapa yang terbukti apakah paramedis yang memvaksin, produsen vaksin atau bahkan ada pihak lain, itu persoalan belakangan dan tergantung hasil kerja kepolisian nantinya. “Tapi yang jelas persoalan ini harus ditindaklanjuti," tambahnya.

Masih menurut Solikin, pihak keluarga bisa melakukan upaya lain. Dengan melakukan gugatan perdata atas persoalan tersebut. Upaya kedua melakukan gugatan perdata atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Kedua upaya hukum tersebut tidak harus saling menunggu tapi bisa berjalan beriringan, karena dimensi keduanya berbeda. “Kadang-kadang penegak hukum terjebak pada pemikiran harus pidana dulu atau harus perdata dulu," bebernya.

Disebutkan, keduanya boleh berjalan beriringan karena aspek dan dimensinya berbeda. Untuk itu, keluarga sebagai kunci persoalan ini.

"Jangan segan-segan menuntut perlakuan yang adil, dan semua pihak harus mendukungnya. Jangan sampai justru ditakuti untuk tidak menuntut. Para tokoh dan pemimpin punya kewajiban terhadap penyadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum," tukas Solikin.

Sebelumnya, seorang siswa kelas 6 SD, asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang meninggal dunia setelah sehari mengikuti vaksinasi jenis Pfizer di Puskesmas Mojowarno, pada Senin (27/12).

Pada malam harinya, siswa usia 12 tahun tersebut mengalami demam tinggi dan muntah-muntah. Oleh orang tuanya dibawa ke Puskesmas Mayangan, Jogoroto untuk diperiksakan. Tapi sayang, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (28/12), sekira pukul 05.00 WIB.(aan/rd)