Kenal di Lapas, Pasutri Ini Kompak Curi Motor

Pasutri di Tuban ini akhirnya ditangkap karena kepergok mencuri motor.

Kenal di Lapas, Pasutri Ini Kompak Curi Motor
Pasutri di Tuban yang tertangkap saat mencuri motor
Kenal di Lapas, Pasutri Ini Kompak Curi Motor

TUBAN, HB.net - Kekompakan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tuban ini layak diacungi jempol. Namun, amat disayangkan kekompakan mereka berdua itu ditunjukkan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Rosyidi (43) warga Desa Londonwetan, Rembang dan Sumiyah (42) asal Desa Pakis, Tuban.

"Pasangan ini ketemu saat sama-sama berada didalam lapas, setelah keduanya keluar, mereka langsung menikah, dan melakukan pencurian bersama-sama," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat press rilis di Mapolres setempat, Senin (22/2).

Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku mencari sasaran rumah yang kondisinya kosong ditinggal pemiliknya. Mereka beraksi saat mengetahui pemilik rumah pergi menunaikan ibadah shalat subuh, setelah berhasil masuk mereka mengambil sepeda motor korban yang terparkir didalam rumah.

Aksi keduanya harus terhenti seletah melancarkan aksi terakhirnya di rumah Sigit Hari Widodo (22) warga Desa Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. "Saat beraksi mereka selalu berboncengan, sang istri memasuki rumah dan mengambil barang korbannya. Sementara suaminya menunggu diluar rumah," imbuh mantan Kapolres Madiun itu.

"Sementara ini ada 7 TKP dan telah menjual sebanyak 9 unit motor. Dari sekian banyak TKO ini keduanya tidak pernah kepergok sama pemilik rumah atau warga lainnya," tutur Kapolres kelahiran Ngawi tersebut.

Sementara dari pengakuan Sumiyah, barang hasil pencurian yang didapat dijual di Kabupaten Rembang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sementara uang hasil berjualan motor curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ke 3E dan 4E KUH dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Gun/diy)