Kendaraan akan Gembok, Jukir Liar Ditindak
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menggembok dan memberi sanksi denda kendaraan selain menindak para juru parkir (jukir).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menggembok dan memberi sanksi denda kendaraan selain menindak para juru parkir (jukir).
Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyebut, tindakan tegas itu bagian dari komitmen untuk membenahi parkir liar dalam waktu seminggu. “Kami berupaya semaksimal mungkin. Harapannya dalam satu minggu ini bisa menekan atau meniadakan parkir liar,” kata Tundjung, (18/7).
Ia menyebut bahwa personel yang sudah ada di lapangan akan memaksimalkan kinerja dengan menindak jukir liar jika masih ada. “Kadang-kadang (parkir liar itu) timbul-tenggelam. Pada saat tidak ada event, tidak ada parkir. Tapi begitu ada, muncullah (jukir liar). Kota Lama contohnya, itu sudah disediakan titik di JMP (Jembatan Merah Plaza), namun ketika event banyak jukir liar yang muncul,” bebernya.
Selain itu, Dishub menegaskan bahwa masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat parkir liar dan melanggar rambu, akan digembok dan dikenakan sanksi denda. Mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, denda bagi kendaraan sepeda motor yang digembok per harinya Rp 250 ribu. Sementara roda empat per harinya Rp 450 ribu.
“Masyarakat saya mohon juga, jangan parkir liar. Sanksinya kita gembok. Di JMP itu yang melanggar kami gembok dan denda. Semua titik sudah berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta dalam seminggu ini Dishub bisa membenahi parkir liar agar tidak terus kecolongan. Permintaan itu menyusul temuan jukir liar menarik tarif parkir Rp35 ribu ke wisatawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jumat (12/7) lalu.
Selain itu, (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Di bulan Juli 2024, lokasi parkir resmi bertambah menjadi 1.425 titik. Setelah sebelumnya, pada bulan Juni 2024 sebanyak 1.388 titik.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sebagai upaya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pahlawan, pemkot pun menambah lokasi parkir resmi sebanyak 1.425 titik.
“Di bulan lalu 1388 titik, sekarang 1425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane, Rabu (17/7).
Dishub Surabaya pun telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, maka Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum. “Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya.(sua/ari/rd)