Ketua KONI Jombang Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, menetapkan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah, Selasa (8/12).

Ketua KONI Jombang Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah
Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto (tengah) saat pers rilis di aula Kantor Kejari Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, menetapkan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah, Selasa (8/12).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto yang menyatakan bahwa TKI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.

“Jadi mulai hari ini, Selasa (08/12) status penanganan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, yakni ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2020,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di ruang aula kantor Kejari Jombang.

Dikatakan Yulius, penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat 1b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kerugian uang negara yang ditemukan, lanjut Yulius, sekitar Rp 270 juta. Namun pihak kejari masih terus mengembangkan dan ada kemungkinan kerugian itu bisa bertambah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara kerugian uang negara sekitar Rp 270 juta. Tapi ada beberapa yang masih kita gali lagi kemungkinan bisa bertambah,” jelas kajari.

Dijelaskan, dari temuan kerugian tersebut didapat dari hasil audit pada sekretariat KONI. Dengan banyaknya dokumen-dokumen uang keluar tanpa ada surat pertanggungjawaban (SPj).

“Jadi kan ada anggaran Rp 2 milyiar dibagi untuk cabang olahraga (cabor) sebesar Rp 1,5 miliar dan ke sekretariat Rp 500 juta. Dan yang bisa kita audit tanpa hasil pemeriksaan ini yang ke sekretariatnya. Contohnya banyak uang keluar tapi SPj-nya tidak ada. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan lagi,” terangnya.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan pada ketua KONI tersebut. Sebab, masih ada tahapan demi tahapan yang harus dilakukan.

“Belum ditahan, kita baru tetapkan tersangka. Kita akan lihat lagi apakah akan bertambah keterangan lain yang memperkuat ada kemungkinan ada orang lain yang bertanggungjawab,” pungkas kajari.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang, mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019. Pada tahun 2017 KONI, mendapat dana hibah sebesar Rp 2 miliar dari Pemkab Jombang. Di tahun 2018 KONI kembali dapat dana hibah sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan pada tahun 2019, KONI mendapat dana hibah sebasar Rp 3,5 miliar.(aan/rd)